Huft malas kali menulis…mata nie dah ngantuk kayanya…tapi
klo ga nulis harus nyoba lagi dari awal…mau ga mau harus nulis…hmmmmm kira2
nulis apa ea?????hmmmmm gimana klo tentang pelajaran z yg td di ajarkan….hari
ini, hari rabu jadwalnya hukum pidana sama asuransi syari’ah…seingatQ ( tanpa buKa
buku nie ea…!!) Makul Hukum Pidana tadi membicarakan Tindak Pidana Kesusilaan,
yang pertama dibahas itu tentang aturan dari pasal 282 KUHP (klo ga salah nie
ea….hmmm mikirny lama nie) mengenai larangan seseorang yang melanggar aturan
kesusilaan dengan sengaja didepan umum dikenai pidana kurungan selama maksimal
2 tahun dan denda 4500 rupiah. Nah, bapaknya tadi ngasih contoh tentang ini,
yang termasuk dalam pidana init uh adalah apabila ada seorang perempuan yang
dengan sengaja membuka atau menanggalkan pakaiannya dimuka umum, maka bisa
dikenakan pidana tersebut.
Trus selain itu, tindak pidana tersebut jg dapat
disanksikan kepada org yang melakukan pelanggaran terhadap aturan asusila di
dalam ruangan tertutup ( dlm artian dilukis atau di fhoto atau divideo)
kemudian apa yang dilakukannya tersebut bisa/dapat dilihat org lain. Habis itu
tentang tindak pidana perzinahan yang disebut juga overspel, seseorang itu
dapat dikenakan tindak pidana perzinaan apabila dilakukan oleh seorang laki2
yang sudah menikah bergaul dengan seorang perempuan yang sudah menikah tetapi
mereka bukan dalam satu ikatan pernikahan (pasangan selingkuh), atau perbuatan
yang dilakukan oleh seorang laki2 yg belum menikah menggauli seorang wanita yg
telah menikah, atau sebaliknya. Tindak pidana tersebut hanya dapat diberikan
atau ditindak lanjuti apabila adanya suatu pengaduan baik dari pihak suami
ataupun dari pihak istri.
Hmmmm terus ada juga masalah pemerkosaan atau disebut
juga dengan verkrechting yang diatur dalam pasal 285 sampe 288 KUHP, nah di
pasal 297 tu diatur mengenai perdagangan manusia alias trafficking ( klo ga
slah sie tulisannya gitu ),,klo menurut analisis masalah itu td dikelas,
manusia itu ga bisa di jadikan objek hukum, karena manusia itu termasuk dalam
bagian orang perorang atau badan hukum alis subjeknya hukum….
Laen lagi mata kuliah asuransi syaria’ah…tadi bapaknya
menjelaskan pake alat peraga banyak banget…. Yang bikin mencengangkan tu
bapaknya ternyata mengikuti banyak banget asuransi, mulai dari asuransi jiwa,
kesehatan, pendidikan anak, sampe mobil… ada juga yg berinvestasi lewat
asuransi…wajar sie,, kan bapaknya bisa dibilang pakar atau ahli disana… yang
jelas tadi itu bapaknya menjelaskan lebih lanjut masalah pertanyaan yang aQ
ajukan tempo hari,,,pertanyaanQ adalah perbedaan mendasar antara asuransi jiwa
dan asuransi kesehatan…bapaknya menjawab bahwasanya perbedaan tersebut ada pada
pembayaran premi yang lebih mahal di asuransi kesehatan ketimbang di asuransi
jiwa…alasannya adalah kalo asuransi jiwa itu hanya menangani masalh yang bersangkutan
dgn kecelakaan, misalnya saja meninggal, kecelakaan, cacat akibat kecelakaan,
dsb. Nah yg berhak mendapatkan keseluruhan uang premi tsb adalah ahli waris.
Orang yang sengaja bunuh diri , bisa dikatakan dananya hangus karena bukan
termasuk persyaratan pemerimaan uang premi.
Trus klo asuransi kesehatan itu kenapa lebih
mahal???karena asuransi kesehatan itu mengacu pada kelangsungan hidup seseorang
guna menghindari dari berbagai macam penyakit termasuk didalamnya 33 macam
penyakit kronis. Namanya juga sakit ga kan pernah kita duga kapan datangnya,
nah oleh dari itu…asuransi kesehatan itu fungsinya sebagai jaminan apabila
terserang penyakit,,,orang yang ingin mengikuti asuransi ini adalah orang yang
maksimal berumur 55 thn. Dan ketika mengikuti asuransi ini, harus mengatakan sejujur2ny
tentang kondisi yang sedang dialami, apabila tidak jujur dan dikemudian hari
diketahui bahwa orang tersebut berbohong, maka perjanjian asuransi yang
dilakukan dianggap batal demi hukum. Segitu z dulu…besok sambung lagi…
Yogyakarta, 14 desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar