Jumat, 25 Mei 2012

Hukum Ketenagakerjaan_Hubungan Industrial

Pengertian Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Fungsi Pemerintah dalam hubungan Industrial adalah sbb :
1. Menetapkan kebijakan -> UMP (Upah Minimum Provinsi)
2. Memberikan pelayanan
3. Melaksanakan pengawasan
4. Melakukan penindakan terhadap pelanggar peraturan per-UU-an

Fungsi Pekerja & Serikat Pekerja adalah sbb :
1. Menjalankan pekerjaan
2. Menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi
3. Menyalurkan aspirasi secara demokrasi
4. Mengembangkan keterampilan dan keahliannya
5. Memajukan perusahaan
6. Memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya

Fungsi Pengusaha adalah sbb :
1. Menciptakan kemitraan
2. Mengembangkan usaha
3. Memperluas lapangan kerja
4. Memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokrasi, dan adil

Sarana Pelaksanaan Hubungan Industrial :
1. Serikat Pekerja
2. Organisasi pengusaha
3. Lembaga kerjasama BIPARTIT
4. Lembaga Kerjasama TRIPARTIT
5. Peraturan Perusahaan
6. Perjanjian kerja bersama
7. Peraturan per-UU-an ketenagakerjaan
8. Lembaga penyelesaian Hubungan Industrial