Minggu, 18 Desember 2011

ANALISIS DARI SUDUT KONSEP KESALAHAN DAN PERBUATAN PIDANA TERHADAP KASUR KORUPSI MUHAMMAD NAZARUDDIN

Abstrak

Nama Muhammad mulai banyak diperbicangankan ketika dirinya dituduh terlibat dalam kasus suap Sesmenpora Wafid Muharram. Nazaruddin dituduh menjadi aktor dibalik kasus ini sebagaimana disampaikan Kamarudin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum dari salah seorang tersangka Mindo Rosalina Manulang. Menurut Kamarudin Simanjuntak kliennya hanya disuruh oleh salah seorang anggota Parpol yang kemudian diketahui adalah Muhammad Nazaruddin.  Walaupun sempat berkelit dan beberapa kali melontarkan pembantahan namun akhirnya Nazaruddin bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus ini. Namun naas sehari sebelum ditetepkan sebagai tersangka Nazaruddin berhasil melarikan diri keluar negeri dengan alasan pemeriksaan kesehatan

Pada saat kasus ini mencuat Nazaruddin merupakan bendahara umum dari Partai yang berkuasa saat ini yaitu partai Demokrat. Kasus ini secara tidak langsung membuat pamor dan citra partai Demokrat turun di masyarakat. Menilik latar belakang seorang Muhammad Nazaruddin ternyata sebelum terjerat kasus ini Nazaruddin pernah menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.Hal itu diduga dilakukannya agar perusahaan miliknya, PT Anugerah Nusantara memenuhi persyaratan mengikuti proyek tender pengadaan di Departemen Perindustrian yang nilainya sekitar Rp100 miliar.Kasus Ini terjadi pada tahun 2005 dan Nazaruddin sempat diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun entah kenapa tiba-tiba keluar SP-3 terhadap kasus ini . Selain itu salah kasus yang sempat hangat diperbincangkan yang terkait dengan Nazaruddin adalah kasus percobaan penyuapan yang dilakukan Nazaruddin terhad Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar. Kasus ini langsung diungkapkan oleh ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. Nazaruddin dalam kasus ini memberikan amplop yang berisi sejumlah uang kepada Sekjen MK tanpa ada alasan yang jelas. Itulah beberapa kasus yang melibatkan Muhammad Nazaruddin

Setelah ditetapkan menjadi tersangka Muhammad Nazaruddin justru menghilang dan sulit untuk kembali ke Indonesia. Kemudian Nazaruddin menjadi salah seorang buronan Interpool. Pada akhirnya pria kelahiran 26 Agustus 1978 tertangkap di Kolumbia. Sempat melanglang buana ke beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia Nazaruddi akhirnya tertangkap di Kolumbia. Nazaruddin tertanggkap pada tanggal 7 agustus 2011 di Bogota Kolumbia . Sebelum tertangkap Nazaruddin sempat membeberkan bebarapa kasus terutama yang berkenaan dengan Kongres Partai Demokrat dan juga tuduhannya terhadap rekayasa kasus yang dilakukan oleh KPK.




Pembahasan

a.    Pengertian Korupsi

Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption sama seperti penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :  Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
Selain itu terdapat pengertian korupsi dalam undang-undang antara lain :
Dalam Undang undang nomor 3 Tahun 1971 pengertian korupsi tertuang dalam pasal 1 ayat 1 a dan b yang berbunyi
1.a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
       b. barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Sementara itu dalam undang-undang nomor 31tahun 1999 definisi korupsi tertuang dalam pasal 2 ayat 1 dan 3 yang berbunyi :

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dari pengertian-pengertian diatas dapat kita ambil beberapa kesimpulan terutama yang berkenaan dengan unsur-unsur korupsi antara lain :
•    Perbuatan Melawan Hukum
•    Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
•    Menyalahgunakan wewenang
•    Menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara


b.    Pengertian Perbuatan Pidana dan Kesalahan

Perbuatan pidana adalah adalah kelakukan orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan (van Hamel). Jadi perbuatan pidana adalah kelakuan dan akibat dari suatu hal ikhwal kejahatan dan pelanggaran.   Selain itu terdapat pula unsur pidana dalam perbuatan pidana yaitu  :
1. Perbuatan itu berujud suatu kelakuan (baik aktif maupun pasif)     yang berakibat timbulnya suatu hal atau keadaan yang dilarang oleh hukum.
2.Kelakuan dan akibat yang timbul tersebut harus bersifat melawan hukum (baik hukum itu dalam pengertiannya yang formal/tertulis maupun dalam pengertian material/tidak tertulis.
3.Adanya hal-hal/ keadaan tertentu yang menyertai terjadinya     kelakuan dan akibat yang dilarang oleh hukum, baik yang berkaitan dengan diri pelaku perbuatan pidana dan tempat  terjadinya perbuatan pidana.

Sedangkan Pengertian Kesalahan adalah Kesalahan dalam arti luas dapat disamakan dengan “pertanggung jawaban dalam hukum pidana”. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ahli :


1. Menurut Mezger
Kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk     adanya pencelaan pribadi terhadap pelaku hukum pidana.

2. Menurut Simons
Kesalahan adalah adanya keadaan psikis tertentu pada orang yang melakukan tindak pidana dan adanya hubungan antara     keadaan psikis dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa hingga orang dapat dicela kerana melakukan perbuatan tadi.

3. Menurut van Hamel
Kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologis,     perhubungan antara keadaan jiwa pelaku dan terwujudnya unsur-unsur delik karena perbuatannya, dengan kata lain kesalahan adalah pertanggung jawaban dalam hukum (Schuld is de verent-woordelijkheid).

     4. Menurut Pompe
Pelanggaran norma yang dilakukan karena kesalahan, biasanya     sifat melawan hukum itu merupakan segi luarnya. Yang bersifat melawan hukum adalah perbuatannya. Segi dalamnya yang     berhubungan dengan kehendak pelaku adalah kesalahan.
Kesalahan dapat dilihat dari dua sudut:
a. Dari akibatnya, kesalahan adalah yang dapat dicela (verwijbaar)
b. Dari hekekatnya, kesalahan adalah hal yang dapat dihindarkannya (vermijdbaarheid).

    5. Menurut Moeljatno
Orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika  pada waktu dia melakukan perbuatan pidana. Dilihat dari segi masyarakat dapat dicela mengapa dia melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat padahal mampu untuk mengetahui makna (jelek) perbuatan tersebut, dan karenanya seharusnya dia dapat menghindari perbuatan tersebut. Perbuatan itu memang sengaja dilakukan, padahal dia mengerti bahwa perbuatan itu merugikan masyarakat. Kecuali orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan pidana, tetapi karena tidak sengaja, karena alpa atau lalai kewajiban yang oleh masyarakat dipandang seharusnya (sepatutnya) dijalankan olehnya.

Analisis

Untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin merupakan sebuah tindak pidana korupsi dan apakah perbuatan tersebut dapat dikatakan termasuk perbuatan pidan dan mempunyai kesalahan maka harus diadakan analisis.

a.    Analisa apakah perbuatan Nazaruddin merupakan tindak pidana korupsi?
Dalam menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidan korupsi maka kita harus melihat apakah perbuatan orang tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dapat dikatan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Sebagaimana kita ketahui dari pembahasan  diatas unsur-unsur dari tindak pidana korupsi adalah :
•    Perbuatan Melawan Hukum
•    Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
•    Menyalahgunakan wewenang
•    Menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara

Unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nazaruddi adalah dia menjadi perantara dalam kasus ini yang menghubungkan antara sesmenpora wafid muharram dan PT PT DGI (Duta Graha Indah) sebagai partner dalam tender wisma atlet sea Games melalui perantara Mindo Rosalina Manulang. Dalam beberapa pertemuan antara Nazaruddin, Wafid Muharram dan Mindo Rosalina Manulang diperoleh kesepakatan bahwa PT DGI akan menjadi salah satu rekanan yang akan terlibat dalam pembangunan wisma atlet dan Mindo Rosalina Manulang menjadi pengawas dalam hal ini.

Nazaruddin yang saat itu duduk sebagai salah seorang anggota badan anggaran DPR RI juga menjanjikan bahwa PT DGI akan menjadi salah satu rekanan yang akan menjadi menjadi pelaksana proyek dan mengarahkan untuk mengurus ke daerah karena proyek tersebut merupakan tanggung jawab Pemprov Sumatera Selatan. Dan dari apa yang dia lakukan Nazaruddin menerima sejumlah uang dan sampai tertanggkap Nazaruddi telah menerima Rp4,43 miliar. Cek tersebut diberikan pada Februari 2011 di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) yang diterima oleh dua staf keuangannya yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.

Sedangkan unsur yang kedua adalah memperkaya diri sendiri telah jelas bahwa dalam memerankan perannya Nazaruddin menerima sejumlah imbalan. Namun besarnya imbalan yang dia terima baru sekitar Rp.4,43 miliar.

Unsur ketiga yaitu menyalah gunakan wewenang sebagai anggota DPR RI yang duduk di badan anggaran Nazaruddin justru menjadi otak dalam permainan anggaran yaitu dengan menentukan pihak-pihak yang akan menjadi pelaksana tender namun pihak yang ditunjuk harus memberikan sejumlah uang kepadanya sebagai imbalan atas jasanya tersebut.

Dan Unsur yang terakhir yaitu menimbulkan kerugian negara hal ini bisa kita lihat jelas apabila sebuah tender atau proyek yang seharusnya bernilai Rp 1 Triliun kemudian dikurangi dengan imbalan terima kasih sebesar 10 % yaitu sebesar Rp.100 Miliar maka tender tersebut tidak akan maksimal bahkan akan cenderung asal-asalan. Sebagai contoh nyata banyak jalan-jalan yang dibangun dengan dana yang besar namun hanya bertahan beberapa tahun bahkan ada yang hanya dalam hitungan beberapa bulan. Sehingga menimbulkan terjadinya kerugian dalam keuangan negara

Dari semua unsur dalam korupsi telah terbukti dan jelas dilkukan oleh Nazaruddin sehingga perbuatan yang dilakukan olehnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi


b.    Analisa apakah perbuatan Muhammad Nazaruddin dapat diketegorikan sebagai perbuatan pidana dan kesalahan

Perbuatan pidana adalah adalah kelakukan orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan (van Hamel). Jika kita teliti pengertian dari perbuatan pidana maka apa yang diakukan oleh Nazaruddin telah memenuhi pengertian tersebut. Perbuatan yang dilakukan oleh Nazaruddin sudah dirumuskan dalam Undang-undang baik dalam undang nomor 3 tahun 1971 maupun undang-undang nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001.Selain itu perbuatan yang dilakukan oleh Nazaruddin juga bersifat melawan hukum sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas serta patut untuk dipidana.

Dan untuk menentukan apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh Nazaruddin maka kita coba lihat pengertian dari kesalahan itu sendiri Menurut Moeljatno Orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika  pada waktu dia melakukan perbuatan pidana. Dilihat dari segi masyarakat dapat dicela mengapa dia melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat padahal mampu untuk mengetahui makna (jelek) perbuatan tersebut, dan karenanya seharusnya dia dapat menghindari perbuatan tersebut. Perbuatan itu memang sengaja dilakukan, padahal dia mengerti bahwa perbuatan itu merugikan masyarakat. Kecuali orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan pidana, tetapi karena tidak sengaja, karena alpa atau lalai kewajiban yang oleh masyarakat dipandang seharusnya (sepatutnya) dijalankan olehnya.

Jika melihat pengertian diatas maka Nazaruddi dapat dipastikan mempunyai kesalahan karena dia secara pasti telah mengetahui kerugian yang akan timbul dari perbuatannya dan dilakukan secara sengaja. Kami dapat mengatakan bahwa Nazaruddin secara pasti mengetahui kerugian yang akan timbul karena pada saat terjadinya kasus ini dia menjabat sebagai anggota komisi III DPR RI yang bertugas dalam bidang hukum. Secara otomatis sia mengetahui bahwa apa yang dia lakukan sebenarnya bertentanggan dengan undang-undang serta melawan hukum dan akan merugikan negara namun dia sengaja melakukan perbuatan ini untuk memperoleh keuntungan dan memperkaya dirinya sendiri

Kesimpulan

Dari pembahasan dan analisa diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan mempunyai kesalahan.


Penutup

Dalam teori hukum pidana tradisonal dikenal istilah mala in se dan mala pohibita yang kemudian dalam hukum pidana modern dikenal dengan istilah wetsdelicten dan rechtsdelicten dan hemat kami korupsi merupakan perbuatan pidana yang termasuk dalam mala in se atau rechtsdelicten yang sebenarnya tanpa memerlukan undang-undang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang sifat melawan hukumnya telah diketahui.

Harapan kami dengan sedikit tulisan kami dapat memberikan sedikit pengetahui bagi kita semua umumnya dalam bidang hukum pidana dan khususnya dalam tindak pidana korupsi

Referensi

•    VIVAnews.com, Kamis 28 April 2011.
•    http://dalangkoruptor.blogsidak.com/2011/03/01/pengertian-korupsi/
•    Hand Out mata kuliah Hukum Pidana
•    Okezone.com rabu 13 Juli 2011
•    Undang undang nomor 3 Tahun 1971
•    Undang undang nomor 31 Tahun 1999
•    Undang undang nomor 20 Tahun 2001
•    Kelsen,Hans Teori umum tentang Hukum dan Negara Nusa media Bandung 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar