Kamis, 15 Desember 2011

review pelajaran 2

HUKUM TATA NEGARA

Good Governance adalah sebuah bentuk ideal dari mekanisme, tata cara, peranan pemerintah yang baik. Menurut Katheren Michael(Bank dunia untuk governance&socilty untuk Asia Timur), kualitas dari suatu pemerintahan yang baik adalah mampu memberantas dan mengentaskan kemiskinan rakyatnya dan menjamin keadilan bagi rakyatnya.

Ada dua komponen yang mempengaruhi good Governace, yaitu :
  1. Rakyat yang bertanggung jawab, aktif, dan memiliki kesadaran
  2. Pemerintah yang mau mendengarkan, terbuka, tanggap, dan melibatkan diri dalam segala persoalan
Keberhasilan suatu pemerintah dalam mencapai Good Governance apabila kedua komponen tersebut saling mendukung dan saling memlengkapi, dengan kunci utama adalah saling percaya (trust). Namun, pada kenyataannya pemerintahan kita belum mampu mencapai Good Governance. Karena Pemerintah belum mampu memberantas kemiskinan yang tersebar diseluruh Indonesia dan belum mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya. Salah satu penyebab kemiskinan semakin meraja-lela dinegara kita ini adalah KORUPSI yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Seperti yang telah dilansir oleh Transparancy Internasional Indonesia, negara Indonesia menempati urutan ke-13 dari 146 negara terkorup di dunia.

Indikator paling buruk yang terjadi karena korupsi adalah adanya diskomunikasi antara :
  • Pemerintah dengan Pemerintah ( governance to governance)
  • Pemerintah dengan Rakyat (governance to people)
  • Rakyat dengan Rakyat ( People to people)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar