Rabu, 05 Oktober 2011

hukum tata negara1


   LETAK HUKUM TATA NEGARA DLM SISTEM HUKUM
          Sejarah Hukum Indonesia: berasal dari Romawi=KRN KOLONIALISME
• Tradisi besar hukum Romawi membedakan antara hukum privat (privaat recht=Belanda, privat law=Inggris, droit prive=Prancis, privat recht=Jerman) dan hukum publik (publiekrecht=Belanda, publik law=Inggris, droit publik=Prancis, offentliches recht=Jerman)
• HTN berada di ranah hukum publik
          HUKUM TATA NEGARA
          Droit Constitutionnel: Perancis, Constitutional Law: Inggris, Staatrecht: Belanda, Verfassungsrecht: Jerman.
• Terdiri dari 3 unsur kata; “Hukum”, “tata” dan “negara”.
• Tata: aturan, susunan, cara, adat-istiadat yang berlaku.
          Negara
          Menurut Sri Soemantri: Organisasi kekuasaan, dlm organisasi negara selalu ada organ/alat perlengkapan yg punya kemampuan dan wewenang melaksanakan kehendaknya kepada siapapun yg ada diwilayahnya.
          PENGERTIAN
HUKUM TATA NEGARA
          Kusnardi:
  Sekumpulan peraturan hukum yg mengatur organisasi garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak2nya.
• Logemann:
  Hukum yg mengatur organisasi negara.
• Hukum Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang membahas mengenai nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif suatu bangsa, tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara (Jimly Asshiddiqie).
• HTN tdk hanya mengatur wewenang dan kewajiban alat2 negara saja, tapi jg punya wewenang dan kewajiban perlindungan thd HAM warga negara
          OBYEK
HUKUM TATA NEGARA
          SYARAT MINIMAL DAN MAKSIMAL ADANYA NEGARA
          Syarat Minimal:
Ada wilayah
Ada rakyat
Ada pemerintah yg berdaulat
Pengakuan Negara Lain
          Syarat Maksimal:
Ada wilayah
Ada Konstitusi/UUD
Ada penguasa/ pemimpin
Ada kekuasaan untuk mencapai kehendak/tujuan negara
Ada rakyat
Ada kedaulatan/ ke kuasaan tertinggi
Ada pengakuan negara lain
APAKAH SYARAT MINIMAL HARUSTERPENUHI PADA SAAT BERDIRINYANEGARA?
BAGAIMANA DENGAN INDONESIA, SAAT DIPROKLAMASIKAN PADA 17 AGUSTUS 1945?
          Legal Fiction Theory
(Teori Fiksi Hukum)
          Dalam Ilmu Hukum dikenal Teori Fiksi Hukum.
• Hukum Tata Negara juga terdapat Teori Fiksi Hukum= “Suatu Negara dianggap telah memiliki konstitusi semenjak negara itu terbentuk”.
• Terbentuknya negara terletak dari tindakan untuk menyatakan terbentuk, baik melalui revolusi, perebutan kekuasaan, kudeta, penyerahan kedaulatan, deklarasi atau proklamasi.
• Derajat legitimasi dari negara yang baru terbentuk, masih formal dan sepihak, tergantung pada pengakuan negara lain
          HUBUNGAN HTN DENGAN
ILMU NEGARA
Mempelajari ttg negara
• Ilmu Negara mempelajari negara yang abstrak, umum. Sedangkan HTN mempelajari negara yang kongkrit, riil, dan nyata.
• Ilmu Negara mempelajari azas2, pengertian2 dan nilai2 pokok dari negara, sedangkan HTN mempelajari Hukum Positif yg berlaku di negara tertentu
          Ilmu Negara: ilmu yang mengantarkan, sedangkan HTN adalah kelanjutan Ilmu Negara.
• Ilmu Negara: ilmunya tdk dpt secara langsung dipraktekkan, sedangkan HTN dapat langsung diterapkan.
          HUBUNGAN HTN DENGAN
ILMU POLITIK
          Ilmu politik lebih memusatkan perhatiannya pd teori politik dan organisasi politik. Dgn kata lain, ilpol lebih melihat negara sebagai realitas politik.
• Robert Dahl menyatakan bahwa bagi para ilmuwan politik yang lebih penting adalah social not constitutional.
          Ilmu politik lebih mengutamakan dinamika yang terjadi dalam masyarakat terkait dgn sumber daya politik, daripada norma-norma yang tertuang dalam konstitusi. Sementara Ilmu Hukum, khususnya HTN lebih mengutamakan norma hukum konstitusi yang ada dalam UUD.
• HTN mempelajari peraturan2 hukum baik tertulis atau tdk tertulis yg mengatur org kekuasaan sedangkan Ilmu politik mengkaji persoalan kekuasaan, ditinjau dari perilaku kekuasaan
          HUBUNGAN HTN DENGAN
ILMU POLITIK
          Hubungan yang erat antara HTN dengan Politik ibarat kereta (ilpol) dengan relnya (HTN).
• Artinya bahwa sejauh mana kereta (politik) itu hendak mencapai tujuan, maka harus tetap berada dalam relnya (HTN).
          Mahfud MD, menyatakan hubungan antara Ilpol dgn HTN adalah bahwa Hukum (UUD) adalah produk Politik.
• Artinya Hukum (UUD, UU, dsb) dalam negara demokrasi dibentuk oleh lembaga2 politik dan melalui proses politik = hanya untuk melihat hukum dari perspektif formulasi dan idealita
          HUBUNGAN HTN DG HAN
Menurut van Vollen Hoven
          HTN adlh hukum mengenai susunan dan kewenangan organ2 negara, sedangkan HAN adalah hukum yg mengatur hub antara orang yg diperintah dan yg memerintah.
• HTN adalah saat mana pembentukan dan pemberian kewenangan kepada lembaga2 negara yang ada
          HAN adalah pelaksanaan dari kewenangan dan sekaligus juga pembatasan kewenangan bahkan lebih dari itu juga adalah dengan pelaksanaan kewenangan itu, mampu untuk menciptakan kesejahteraan.
          HUBUNGAN HTN DENGAN HAN
          Fritz Werner; HAN adalah HTN dalam keadaan konkrit, saat mana lembaga2 negara melaksanakan kewenangan melalui organisasi/jabatan yang ada.
• HTN adlh negara dlm keadaan diam, dan HAN adlh negara dlm keadaan bergerak (Oppenheimer).
          Hubungan HTN dan HAN inilah yg menyebabkan bergesernya konsep negara.
          Dari negara polisi (polizeistaat) atau negara penjaga malam (nachtwakerstaat) menjadi negara kesejahteraan (welvaarstaat).
          HUBUNGAN HTN DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
          Sama-sama mempelajari hukum di ranah publik dan juga bersumber dari suatu entitas negara.
• Hanya saja HTN mempelajari Negara secara internal, sedangkan HI adalah mempelajarai hal-hal External dari negara.
          Obyek HTN adalah satu negara tertentu, sedangkan HI obyeknya semua negara yang ada didunia
          HUBUNGAN HTN DENGAN HUKUM KONSTITUSI
          Istilah Hukum Tata Negara dapat dianggap identik dengan HUKUM KONSTITUSI (Constitutional Law=Inggris, Droit Constitutionnel=Perancis, Dirrito Constitutionale=Italia, Verfassungrecht=Jerman).
          Jika Hukum Tata Negara Diterjemahkan ke Bhs Inggris maka perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law.
          HUBUNGAN HTN DENGAN HUKUM KONSTITUSI
          Prof. Djokosoetono, dlm mengartikan HTN, lebih cenderung menyebut verfassungslehre (teori konstitusi), daripada verfassungsrecht (hukum tata negara).
• Hukum Konstitusi mempelajari ttg hukum dasar (ground wetch) yang berlaku dari ketatanegaraan di suatu negara.
          Jadi Hukum Konstitusi sebenarnya adalah dasar dari HTN, yang kemudian berdiri sebagai mata kuliah sendiri.
          HUBUNGAN HTN DG HUKUM KEPARTAIAN DAN PEMILU
          Salah satu subyek HTN adalah mempelajari ttg metode pengisian jabatan dari lembaga-lembaga negara (Presiden, DPR, MPR, DPD, dsb).
• Metode pengisian jabatan lembaga negara tsb, diisi oleh Partai-partai melalui Pemilu.
          Maka Hukum Kepartaian dan Pemilu, adalah salah satu cabang HTN yang mempelajari tata cara dan aturan-aturan dari Partai dan Pemilu.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar