Rabu, 05 Oktober 2011
hukum tata negara1
LETAK HUKUM TATA NEGARA DLM SISTEM HUKUM
• Sejarah Hukum Indonesia: berasal dari Romawi=KRN KOLONIALISME
• Tradisi besar hukum Romawi membedakan antara hukum privat (privaat recht=Belanda, privat law=Inggris, droit prive=Prancis, privat recht=Jerman) dan hukum publik (publiekrecht=Belanda, publik law=Inggris, droit publik=Prancis, offentliches recht=Jerman)
• HTN berada di ranah hukum publik
• HUKUM TATA NEGARA
• Droit Constitutionnel: Perancis, Constitutional Law: Inggris, Staatrecht: Belanda, Verfassungsrecht: Jerman.
• Terdiri dari 3 unsur kata; “Hukum”, “tata” dan “negara”.
• Tata: aturan, susunan, cara, adat-istiadat yang berlaku.
• Negara
• Menurut Sri Soemantri: Organisasi kekuasaan, dlm organisasi negara selalu ada organ/alat perlengkapan yg punya kemampuan dan wewenang melaksanakan kehendaknya kepada siapapun yg ada diwilayahnya.
• PENGERTIAN
HUKUM TATA NEGARA
• Kusnardi:
Sekumpulan peraturan hukum yg mengatur organisasi garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak2nya.
• Logemann:
Hukum yg mengatur organisasi negara.
• Hukum Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang membahas mengenai nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif suatu bangsa, tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara (Jimly Asshiddiqie).
• HTN tdk hanya mengatur wewenang dan kewajiban alat2 negara saja, tapi jg punya wewenang dan kewajiban perlindungan thd HAM warga negara
• OBYEK
HUKUM TATA NEGARA
• SYARAT MINIMAL DAN MAKSIMAL ADANYA NEGARA
• Syarat Minimal:
• Ada wilayah
• Ada rakyat
• Ada pemerintah yg berdaulat
• Pengakuan Negara Lain
• Syarat Maksimal:
• Ada wilayah
• Ada Konstitusi/UUD
• Ada penguasa/ pemimpin
• Ada kekuasaan untuk mencapai kehendak/tujuan negara
• Ada rakyat
• Ada kedaulatan/ ke kuasaan tertinggi
• Ada pengakuan negara lain
• APAKAH SYARAT MINIMAL HARUSTERPENUHI PADA SAAT BERDIRINYANEGARA?
• BAGAIMANA DENGAN INDONESIA, SAAT DIPROKLAMASIKAN PADA 17 AGUSTUS 1945?
• Legal Fiction Theory
(Teori Fiksi Hukum)
• Dalam Ilmu Hukum dikenal Teori Fiksi Hukum.
• Hukum Tata Negara juga terdapat Teori Fiksi Hukum= “Suatu Negara dianggap telah memiliki konstitusi semenjak negara itu terbentuk”.
• Terbentuknya negara terletak dari tindakan untuk menyatakan terbentuk, baik melalui revolusi, perebutan kekuasaan, kudeta, penyerahan kedaulatan, deklarasi atau proklamasi.
• Derajat legitimasi dari negara yang baru terbentuk, masih formal dan sepihak, tergantung pada pengakuan negara lain
• HUBUNGAN HTN DENGAN
ILMU NEGARA
Mempelajari ttg negara
• Ilmu Negara mempelajari negara yang abstrak, umum. Sedangkan HTN mempelajari negara yang kongkrit, riil, dan nyata.
• Ilmu Negara mempelajari azas2, pengertian2 dan nilai2 pokok dari negara, sedangkan HTN mempelajari Hukum Positif yg berlaku di negara tertentu
• Ilmu Negara: ilmu yang mengantarkan, sedangkan HTN adalah kelanjutan Ilmu Negara.
• Ilmu Negara: ilmunya tdk dpt secara langsung dipraktekkan, sedangkan HTN dapat langsung diterapkan.
• HUBUNGAN HTN DENGAN
ILMU POLITIK
• Ilmu politik lebih memusatkan perhatiannya pd teori politik dan organisasi politik. Dgn kata lain, ilpol lebih melihat negara sebagai realitas politik.
• Robert Dahl menyatakan bahwa bagi para ilmuwan politik yang lebih penting adalah social not constitutional.
• Ilmu politik lebih mengutamakan dinamika yang terjadi dalam masyarakat terkait dgn sumber daya politik, daripada norma-norma yang tertuang dalam konstitusi. Sementara Ilmu Hukum, khususnya HTN lebih mengutamakan norma hukum konstitusi yang ada dalam UUD.
• HTN mempelajari peraturan2 hukum baik tertulis atau tdk tertulis yg mengatur org kekuasaan sedangkan Ilmu politik mengkaji persoalan kekuasaan, ditinjau dari perilaku kekuasaan
• HUBUNGAN HTN DENGAN
ILMU POLITIK
• Hubungan yang erat antara HTN dengan Politik ibarat kereta (ilpol) dengan relnya (HTN).
• Artinya bahwa sejauh mana kereta (politik) itu hendak mencapai tujuan, maka harus tetap berada dalam relnya (HTN).
• Mahfud MD, menyatakan hubungan antara Ilpol dgn HTN adalah bahwa Hukum (UUD) adalah produk Politik.
• Artinya Hukum (UUD, UU, dsb) dalam negara demokrasi dibentuk oleh lembaga2 politik dan melalui proses politik = hanya untuk melihat hukum dari perspektif formulasi dan idealita
• HUBUNGAN HTN DG HAN
Menurut van Vollen Hoven
• HTN adlh hukum mengenai susunan dan kewenangan organ2 negara, sedangkan HAN adalah hukum yg mengatur hub antara orang yg diperintah dan yg memerintah.
• HTN adalah saat mana pembentukan dan pemberian kewenangan kepada lembaga2 negara yang ada
• HAN adalah pelaksanaan dari kewenangan dan sekaligus juga pembatasan kewenangan bahkan lebih dari itu juga adalah dengan pelaksanaan kewenangan itu, mampu untuk menciptakan kesejahteraan.
• HUBUNGAN HTN DENGAN HAN
• Fritz Werner; HAN adalah HTN dalam keadaan konkrit, saat mana lembaga2 negara melaksanakan kewenangan melalui organisasi/jabatan yang ada.
• HTN adlh negara dlm keadaan diam, dan HAN adlh negara dlm keadaan bergerak (Oppenheimer).
• Hubungan HTN dan HAN inilah yg menyebabkan bergesernya konsep negara.
• Dari negara polisi (polizeistaat) atau negara penjaga malam (nachtwakerstaat) menjadi negara kesejahteraan (welvaarstaat).
• HUBUNGAN HTN DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
• Sama-sama mempelajari hukum di ranah publik dan juga bersumber dari suatu entitas negara.
• Hanya saja HTN mempelajari Negara secara internal, sedangkan HI adalah mempelajarai hal-hal External dari negara.
• Obyek HTN adalah satu negara tertentu, sedangkan HI obyeknya semua negara yang ada didunia
• HUBUNGAN HTN DENGAN HUKUM KONSTITUSI
• Istilah Hukum Tata Negara dapat dianggap identik dengan HUKUM KONSTITUSI (Constitutional Law=Inggris, Droit Constitutionnel=Perancis, Dirrito Constitutionale=Italia, Verfassungrecht=Jerman).
• Jika Hukum Tata Negara Diterjemahkan ke Bhs Inggris maka perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law.
• HUBUNGAN HTN DENGAN HUKUM KONSTITUSI
• Prof. Djokosoetono, dlm mengartikan HTN, lebih cenderung menyebut verfassungslehre (teori konstitusi), daripada verfassungsrecht (hukum tata negara).
• Hukum Konstitusi mempelajari ttg hukum dasar (ground wetch) yang berlaku dari ketatanegaraan di suatu negara.
• Jadi Hukum Konstitusi sebenarnya adalah dasar dari HTN, yang kemudian berdiri sebagai mata kuliah sendiri.
• HUBUNGAN HTN DG HUKUM KEPARTAIAN DAN PEMILU
• Salah satu subyek HTN adalah mempelajari ttg metode pengisian jabatan dari lembaga-lembaga negara (Presiden, DPR, MPR, DPD, dsb).
• Metode pengisian jabatan lembaga negara tsb, diisi oleh Partai-partai melalui Pemilu.
• Maka Hukum Kepartaian dan Pemilu, adalah salah satu cabang HTN yang mempelajari tata cara dan aturan-aturan dari Partai dan Pemilu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar