Yogyakarta, 07 September 2011
Kepada Yth. :
Ketua Pengadilan Negeri
Yogyakarta
di-
Yogyakarta
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Eka Sundari Banjar Lestari, bertempat tinggal di
Jalan Raya Palagan Km.10 Perum. Fasco Mansion Residence Blok A No.07 Rejodani,
Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Hendak menandatangani dan memajukan
surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan
terhadap:
Nida Ulwiyah,
bertempat tinggal di Jl. P. Wirosobo Perum. Puri Kuantan Blok C No.132, Sorosutan,Yogyakarta
, selanjutnya
akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai
berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2011 tergugat telah
mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Honda NSX
dengan nomor polisi AA 774 H seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh
juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh
Penggugat tertanggal 29 Agustus 2011 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);
(ni mobil yg dijual nida...keren kan??haha)
Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut
diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda
jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar
Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi
tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2011 (vide bukti P-2, foto copy
terlampir);
Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati
bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2011;
Bahwa pada tanggal 01 September 2011, Penggugat
berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika
Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada
saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat , mobil yang dimaksud dinyatakan
telah terjual.
Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2011 Tergugat
telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap
mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Danny Anugrah Pratama seharga Rp.
650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam
kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2011 (vide bukti P-3, foto
copy terlampir);
Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran
secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down
Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk
mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh
Penggugat;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera
janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina,
membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi
penggugat;
Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat
meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan
tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer
(Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas,
penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Yogyakarta
berkenan memutuskan:
PRIMAIR :
1. Menghukum
tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down
Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh
lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
2. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
3. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun
timbul verzet atau banding.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon
keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat penggugat,
(Eka Sundari B. L.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar