I. Pendahuluan
II.Pengertian2 Umum hukum dagang/bisnis
III. Hukum Badan Usaha
IV. pelaku dagang dan perantara dagang/bisnis
V.Kontrak dagang/bisnis
VI. Perbuatan melawan hukum (pasal 1365)
VII. Penyelesaian sengketa dagang/bisnis
VIII. Kepailitan& Penundaan Pembayaran
- pengertian hukum dagang/bisnis
- Sumber2 hukum dagang/bisnis
- hubungan antara hukum perdata (BW) dan hukum dagang/bisnis (WvK)
- sejarah dan perkembangan hukum dagang/bisnis
II.Pengertian2 Umum hukum dagang/bisnis
- pengertian perusahaan dan unsur2nya
- pengertian pekerjaan dan unsur2nya
- pengertian, prosedur, dan syarat2 pendaftaran perusahaan
- dokumen dan pembukuan dalam perusahaan
III. Hukum Badan Usaha
- Persekutuan perdata
- Persekutuan Firma
- Persekutuan komanditer
- Perseroan terbatas
IV. pelaku dagang dan perantara dagang/bisnis
- pelaku usaha dalam perdagangan
- pengertian pengusaha dan pembantu2nya
- hubungan antara pengusaha dan pembantu2nya
V.Kontrak dagang/bisnis
- Asas2 kontrak/perjanjian pada umumnya dan jual beli pada khususnya
- Pengertianjual beli perusahaan/perniagaan
- ruang lingkup jual beli perusahaan
- penyerahan dan pembayaran dalam jual beli perusahaan
VI. Perbuatan melawan hukum (pasal 1365)
- pengertian dan unsur2 perbuatan melawan hukum pada umumnya
- aspek2 perbuatan melawan hukum dalam bidang perdagangan ( larangan praktek monopoli, persaingan tdj sehat)
VII. Penyelesaian sengketa dagang/bisnis
- bentuk2 penyelesaian sengketa dagang
- pengertian arbitrase
- alasan dipilihnya arbitrase
- dasar hukum arbitrase di Indonesia
- perjanjian dan jenis2 arbitrase
VIII. Kepailitan& Penundaan Pembayaran
- Dasar hukum Kepailitan
- pernyataan pailitan dan akibat hukumnya
- penundaan pembayaran dan akibat hukumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar