Rabu, 21 September 2011

HUKUM PIDANA

PENDAHULUAN
a.    HUKUM PIDANA adalah keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan-2 mana yang seharusnya dikenakan pidana, dan dimana pidana itu seharusnya menjelma (Pompe). catatan: definisi ini belum memberi gambaran tentang isinya secara lengkap.
b.   HUKUM PIDANA adalah keseluruhan perturan hukum yang menentukan atau menghubungkan suatu pidana sebagai akibat hukum kepada suatu perbuatan yang telah dilakukan (Meijer). catatan: definisi ini belum memberi gambaran tentang isinya secara lengkap.
c.    HUKUM PIDANA adalah kesemuanya perintah dan larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barang siapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum dan kesemuanya aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalan-kan pidana tersebut. (Simons, Utrecht Nederland 1937). catatan: memberi penekanan pada negara, pertanyaan-nya bagaimana posisi hukum pidana adat/tidak tertulis?
d.   HUKUM PIDANA adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertib-an hukum (recht order) yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa (pidana) kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut (van Hamel, 1927). -----catatan yang diikuti Mulyatno. Jadi menurutnya (2000) hukum pidana harus mengandung tiga unsur yaitu: (1) menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang dan diancam pidana bagi yang melanggarnya, ----Perbuatan pidana--------- (2) menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yg tlh melanggar larangan tsb dapat dikenakan/dijatuhi pidana seperti yang telah diancamkan, ----Pertanggung jawaban pidana--------- (3) menentu-kan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apbl ada orang yg disangka melanggar larangan itu. ----Hukum acara  pidana-------
e.   HUKUM PIDANA adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap ketertiban umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan (CST. Kansil, 1989).
Catatan:
Kepentingan umum adalah
(1) Badan dan peraturan perundangan negara, seperti, negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, Peraturan Pemerintah dsb.
(2) Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu: jiwa (pembunuhan), raga/tubuh (penganiayaan), kemerdekaan (penghinaan), hak milik/ harta (pencurian,perampokan)


Perbedaan Pelanggaran dan Kejahatan:

(1) Pelanggaran adalah wetsdelicten yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada undang-undangnya, seperti, hukuman denda/kurungan bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM, dll.
(2) Kejahatan adalah rechtsdelicten yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam UU, tetap sebagai perbuatan pidana, sifatnya onrecht dan perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum, seperti, mencuri, membunuh, dll.
 
SUMBER HUKUM PIDANA
 
(1) Suatu negara yang menganut sistem hukum civil law menggunakan sumber hukum yaitu kitab hukum pidana yang dikodifikasi, seperti Indonesia (KUHP berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 jo UU No. 73 Tahun 1958 tentang pemberlakuan UU No. 1 Tahun 1946 bagi seluruh warga negara Indonesia) dan UU darurat No. 1 Tahun 1951 pasal 5: (3b) tentang delik adat. Di  Belanda (Wetboek van Straftsrecht –WvS), dll.
(2) Suatu negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon seperti Amerika, Australia, dll, sumber hukumnya yaitu putusan hakim dan tidak menggunakan kitab hukum pidana yang dikodifikasi, namun ada pengecualian seperti negara bagian California (Amerika) yang menggunakan sumber hukum pidana kodifikasi, juga negara bagian Tasmania di Australia.
 
FUNGSI HUKUM PIDANA
 
1.    Melindungi hak-hak azasi manusia
  •    Contoh: hak hidup, hak milik, hak kesusilaan, hak perlindungan, hak kehormatan, dan masalah keyakinan hidup.
2.    Menegakkan keadilan ----- ada 4 teori keadilan: 
  1. Keadilan distribusi adalah keadilan yang memberikan kepada tiap orang menurut jasanya,
  2. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang dengan tidak melihat jasanya, seperti Equality before the law
  3. Keadilan prosedural adalah perlindungan nilai-nilai kemanusiaan di dalam proses peradilan, baik terhadap pelaku maupun korban, dan 
  4. Keadilan substantive adalah keputusan hakim dalam mengadili suatu perkara yang dibuat berdasarkan kebenaran obyektif dan tuntutan suara hati nuraninya.
          Tujuan Hukum Pidana
             Tujuan hukum pidana (straaftrechtscholen) itu ada dua aliran:

  1. Aliran Klasik
Tujuan hukum pidana adalah melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara (peletak dasarnya Markies van Beccaria). Pendapatnya agar hukum pidana diatur dengan UU.

  1. Aliran Modern
Tujuan hukum Pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Munculnya  aliran ini dipengaruhi oleh perkembangan kriminologi dan yang akhirnya tujuan hukum pidana klasik beralih menjadi melindungi masyarakat dari kejahatan, karena berkaitan dengan pemerintahan kedaulatan rakyat dengan kekuasaan yang diatur UUD dan peraturan hukum pidana tertulis.

Kriminologi dalam sistem hukum Anglo-Saxon (USA) yaitu
  1. (1) Criminal biology, 
  2. (2) Criminal sociology, dan
  3. (3) Criminal Policy.

3.Tujuan akhir dari hukum pidana adalah ketertiban, ketenangan, keamanan, perlindungan kepentingan tertentu, menghindarkan main hakim sendiri (onrechtmatige daden), dan menegakkan kebenaran (van Bamellen,1968)
 
          Teori Pemidanaan dan alirannya di Indonesia
                FRANZ VON LISZT dalam straftrechtstheorieen (teori pemidanaan) menyatakan bahwa: melindungi kepentingan tetapi dengan menyerang kepentingan (Rechtsguterschutz durch rechtsguter-verletzung). Sedangkan HUGO DE GROOT menyatakan bahwa penderitaan jahat menimpa disebabkan oleh perbuatan jahat (malum passionis (quod ingligitur) propter malum actionis). Dalam hal ini ada tiga teori:
  1. Teori pembalasan (vergelding atau vergeltung)
 a. Kejahatan itu menimbulkan ketidakadilan, maka harus dibalas dengan ketidakadilan pula (Immanuel Kant).
  b. Hukum atau keadilan merupakan kenyataan, maka apabila     orang    melakukan kejahatan, itu berarti menyangkal adanya        hukum atau        keadilan. ---teori dialektis --- (Hegel).
  c. Apabila orang melakukan kejahatan berarti ia menimbulkan rasa tidak puas kepada masyarakat, kepuasan dengan cara menjatuhkan pidana, maka rasa puas dapat dikembalikan lagi ---teori aesthetica---      (Herbert).
   d. Tuhan menciptakan negara sebagai wakil-Nya dalam penyelenggaraan hukum di dunia ini, maka penjahat harus dijatuhi pidana (Stahl) 

2. Teori tujuan (relatieve theorieen)
    a. Prevensi umum (generale preventie)
Tujuan pokok pidana adalah pencegahan, menurut VOS bertujuan menjerakan/menakutkan dengan ditonton umum agar orang tersugesti untuk tidak melakukannya.
     b. Prevensi khusus (Speciale preventie)
Bertujuan  mencegah si penjahat agar tidak mengulangi lagi keja-hatannya. Di samping mempertahankan ketertiban, juga bertujuan menakutkan (van Hamel).
     c. Menyingkirkan penjahat
Bertujuan apabila keadaan penjahat tidak mungkin dapat diperbaiki lagi, maka penjahat harus disingkirkan atau dilenyapkan guna ter-capainya ketertiban abadi.
  d. Kejahatan itu menimbulkan kerugian yang bersifat ideel dalam masyarakat, maka pidana memperbaiki kerugian masyarakat.
 
3. Teori Gabungan

Hugo de Groot memandang teori ini sebagai pidana berdasarkan keadilan absolutyang berwujud pembalasan terbatas. Karena itu ada tiga aliran teori ini:

  a. Teori yang menitikberatkan pembalasan tetapi dengan maksud sifat pidana pembalasan itu untuk melindungi ketertiban hukum. (Zeven Bergen).
 b.Teori yang menitikberatkan pada perlindungan ketertiban masyarakat. (Simons) artinya secara prevensi umum terletak pada ancaman pidananya, secara prevensi khusus terletak pada sifat pidana menakutkan, memperbaiki, membinasakan.Secara absolut pidana harus disesuaikan dengan kesadaran  masyarakat.
 c.Teori yang menitikberatkan sama antara pembalasan danperlindungan kepentingan masyarakat. (De Pinto)
 
          Sifat Hukum Pidana
 Hukum pidana bersifat publik, karena mengatur hubungan individu dengan negara, yaitu:
 a.Hukum pidana tidak tergantung dari kemauan individu, meskipun perbuatan dilarang itu dikehendaki oleh si individu.
  b.Hak untuk menuntut bukan diserahkan kepada si korban, tetapi diserahkan kepada negara ----Ius Poniendi------

                Ciri-ciri hukum pidana bersifat publik menurut MULYATNO:
                a.            Sanksi pidana tetap ada, meskipun pidana itu dilakukan atas       persetujuan korban, seperti dalam KUHP pasal 332: melarikan       wanita atas persetujuannya. Pasal 344: pembunuhan atas          permintaan korban, misal euthanasia. Pasal 348:    pengguguran kandungan atas persetujuannya.
                b.            Tindak pidana tidak tergantung kepada gugatan korban,               melainkan merupakan kewajiban alat negara yang berwenang               kecuali menyangkut delik aduan, seperti perzinaan (ps.284),      perbuatan cabul (ps.293), pencurian dalam keluarga (ps.364).
                c.             Segala biaya pidana penjara dan kurungan dipikul negara,            segala   pendapatan pidana denda dan perampasan menjadi     milik negara,
                d             Dalam hukum pidana yang dicari termasuk kebenaran materiil   yang sungguh-sungguh dalam masyarakat.
          ILMU HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI
  1. Ilmu hukum pidana adalah ilmu yang mempelajari suatu bagian khusus dari hukum yaitu hukum pidana, yang obyeknya aturan-aturan hukum pidana positif (hukum yang berlaku dalam suatu negara). Tujuannya agar tahu dan dapat menggunakan  aturan hukum pidana positif yang se adil-adilnya.
  2. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, sehingga obyeknya adalah si pelaku kejahatan. Tujuannya agar mengetahui sebab-musabab mengapa ia berbuat/melakukan kejahatan
  3. Kriminologi dalam sistem hukum Anglo-Saxon yaitu (1) Criminal biology yaitu menyelidiki diri orang berbuat jahat agar tahu sebab musabab perbuatannya baik jasmani dan rohaninya, (2) Criminal sociology yaitu menyelidiki/mencari sebab musabab dalam lingkungan masyarakat dimana penjahat itu tinggal, (3) Criminal Policy yaitu mencari tindakan-tindakan apa yang harus dijalankan supaya orang lain tidak berbuat demikian pula.
          Hukum Pidana Indonesia dan Sejarahnya
  1. Periode pertama: Penyusunan hukum pidana kodifikasi (1866)
                Pada tahun 1866, melalui staatblad 1866 No. 55 pemerintah Hindia Belanda di Indonesia mulai memperkenalkan bentuk dan sistem hukum pidana kodifikasi kepada bangsa Indonesia. Yakni WvSE (Wetboek van Straftrecht voor Europeanen) yang berlaku bagi gol. Eropa di Indonesia, sedangkan gol. Penduduk (timur asing dan pribumi) berlaku hukum adat mereka masing-masing.
  1. Periode kedua: Penyusunan hukum pidana kodifikasi (1872)
                Pada tahun 1872, pemerintah Hindia Belanda membuat lagi undang-undang hukum pidana baru untuk penduduk golongan Timur Asing dan Pribumi. -----disebut: WvSI (Wetboek van Straft-recht voor Inlanders en daarmede gelijkgestelden) berdasarkan Staatblad 1872 No. 85. maka dengan ini tidak berlaku la gi hukum pidana adat.
  1. Periode ketiga: Penyusunan hukum pidana kodifikasi 1915-sek.
                Kondisi dualisme berlakunya hukum pidana terus berlangsung dan berakhir tahun 1915. berdasarkan Staatblad 1915 No. 732.tentang “Koninlijk Besluit van Strafrecht voor Nederlands Indie”. Yakni keputusan berlakunya satu KUHP yang nama aslinya WvS-NI (Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie) untuk semua golongan penduduk Indonesia, berlaku efektif mulai 1918 sampai dengan Indonesia merdeka.Setelah Indonesia merdeka KUHP tsb berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945 jo UU No. 1 Tahun 1946 jo UU No. 73 Tahun 1958.    
                 
          BAB II BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
                Berlakunya hukum pidana berdasarkan:
          Asas Legalitas (principle of legality)
                *Pasal 1 (1) KUHP: Suatu perbuatan hanya mrpk tindak pidana, jika ini ditentukan lebih dulu dlm suatu ketentuan per-uu-an.
                Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (von Feuerbach, Jerman, 1775-1833)
                prinsip ini melahirkan dua asas:
                1. bahwa perbuatan pidana dan sanksi hanya dapat ditemukan dengan undang-undang.(ps. 1 ayat 1)
                2. bahwa ketentuan sanksi pidana tidak boleh berlaku surut.(ayat 2)
                *Criminal act (Perbuatan pidana) -----à dasarnya Principle of legality
                *Criminal liability/responsibility ----------à dasarnya Green straft zonder schuld (tidak dipidana jika tidak ada kesalahan)
                *KUHP kita menganut asas Lex temporis delicti artinya perbuatan pidana ssorg hrs diadili menurut aturan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan,
B. Perubahan berlakunya hukum pidana
                Ada permasalahan yang berkaitan dengan asas legalitas, yaitu bagaimana jika perbuatan pidana itu telah dilakukan dan belum diadili kemudian terjadi perubahan undang-undang hukum pidana?
                Kasus di atas diatur dengan pasal 1 (2): “Apabila ada perubahan dalam per-uu-an terjadi sesudah tindak pidana dilakukan, maka diperlakukan ketentuan-ketentuan dari hukum lama atau hukum baru, yang lebih menguntungkan bagi si tersangka/terdakwa”.
                Hal ini  merupakan pengecualian dari larangan berlaku surut dari hukum pidana. Maka prinsip ini disebut “prinsip berlaku surut”.
                Kepastian hukum ( rechts zekerheld)
                Biasanya larangan berlaku surut bagi hukum pidana pada dasarnya menegakkan kepastian hukum bagi para warga negara, yang selayaknya harus tahu, bahwa perbuatan yang ia lakukan mrpk tindak pidana atau tidak.
C. Batas-batas berlakunya Hukum Pidana
                1.            Pasal 1 ayat 1 menganut batas-batas  berlakunya hukum pidana                menurut waktu atau saat terjadinya perbuatan pidana (lex              temporis delicti).
                2.            Pasal 2 – 9 KUHP menganut batas-batas  berlakunya hukum        pidana menurut tempat terjadinya perbuatan pidana (Locus              delicti).
               
                                Ditinjau dari sudut negara ada 2 asas kemungkinan          berlakunya hukum pidana:
                                a. Asas teritorial menyatakan bahwa hukum pidana berlaku                           dalam wilayah negara baik warga negaranya sendiri maupun                              orang asing. Dianut banyak negara, termasuk Indonesia.
                                b. Asas personal menyatakan bahwa hukum pidana berlaku                           bagi warga negara di mana saja, juga berlaku di luar wilayah                             negaranya. Dianut oleh Jerman, dalam pasal 3 KUHP-nya.
                 
          Pasal 3 --à memperluas berlakunya pasal 2, Tujuannya agar perbuatan pidana yang dilakukan di wilayah negara lain itu ada yang mengadilinya --à dan agar tidak bertentangan asas teritorial.
          Pasal 4, 5, 7 dan 8  --à menganut prinsip nasional-aktif, nasional-pasif, dan universalitas, karena itu mengandung asas:
                1.            melindungi kepentingan nasional yaitu melindungi keamanan    negara dan melindungi keagungan kepala negara.
                2.            melindungi kepentingan universal/internasional yaitu melindungi            mata uang, kapal, perahu, dan pesawat terbang.
.               Pasal 9 merupakan pengecualian dari pasal 2 – 8 (yang dipengaruhi hukum publik internasional) yaitu:
                1.            Rumah, pekarangan dari para duta besar dianggap wilayah          negara asing.
                2.            Para diplomat asing tidak dapat dituntut di muka pengadilan dari              negara dimana mereka ditugaskan.
                3.            Kapal-kapal perang dari negara asing yang berlabuh di suatu       negara dianggap berada di wilayah negara yang bersangkutan.
                ------à PRINSIP EKSTERITORIAL <------- orang-orang tersebut dianggap berada di luar suatu wilayah negara dimana mereka berada.
D. Masalah Ekstradisi
                Bagaimana caranya untuk dapat menuntut seseorang yang melanggar undang-undang hukum pidana Indonesia, tetapi ia berada di luar negeri?
                                Untuk dapat menuntut, terlebih dulu pelanggar undang-undang itu harus diserahkan oleh negara asing ybs kepada Indonesia. Permintaan penyerahan harus melalui saluran diplomatik, yang sebelumnya kedua negara itu sudah memiliki “PERJANJIAN PENYERAHAN”.
                                Ketentuan ini berlakunya berdasarkan  hukum Hindia Belanda yaitu Staatsblad 1883 No. 188 yang sampai sek-  masih berlaku. Perjanjian-perjanjian yang talah dilakukan antara lain: pada tahun 1895 traktat dengan Spanyol, Belgia dan Denmark. Pada tahun 1897 traktat dengan Italia. Pada tahun 1898 traktat dengan Jerman dan Prancis. Pada tahun 1899 traktat dengan Inggris dan Swiss. Dan pada tahun 1904 traktat dengan USA.
---Akan tetapi ada beberapa hal seseorang tidak dapat diserahkan kepada negara pemohon, karena:
                1. warga negaranya sendiri.
                2. jika dianggap kejahatan itu bersifat kejahatan politik.
                                a. Kejahatan politik mutlak – kejahatan itu secara                                 langsung berkait dengan merobohkan negara.
                                b. Kejahatan politik relatif --- kejahatan itu secara tidak                     langsung hendak mengganggu keamanan negara.
                3. Jika oleh pengadilan negara asing telah dijatuhi putusan.
                4. Jika permohonan penyerahan itu dianggap daluarsa oleh         negara asing
                5. Jika orang yang diminta diserahkan itu pejabat suatu agama.
                Keputusan tentang penyerahan penjahat politik bergantung pada pemerintah yang sedang melindungi pelarian politik, setelah minta pertimbangan pengadilan tertinggi.
          Perbuatan Pidana
          Dalam ilmu hukum pidana dijumpai adanya beberapa istilah yang berhubungan dengan perbuatan tercela yang pelakunya dapat dikenai ancaman pidana tertentu. Istilah-istilah itu antara lain “peristiwa pidana”, “tindak pidana”, dan “perbuatan pidana”.
          Dalam bahasa Belanda disebut “strafbaarfeit” baik itu berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran.
          Peristiwa pidana adalah pengertian yang konkrit yang hanya menun- juk kepada suatu kejadian pidana tertentu.
          Tindak pidana adalah pengertian yang tidak menunjuk kepada hal yang konkrit seperti peristiwa pidana, karena itu tindak pidana adalah kelakuan, tinkah laku, gerak dalam tindak tanduk, tindakan yang berhubungan dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang mampu bertanggung jawab (Simons).
          Perbuatan pidana (Strafbaarfeit=Criminal act) adalah kelakukan orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan.
                (van Hamel). Jadi perbuatan pidana adalah kelakuan dan akibat dari suatu hal ikhwal kejahatan dan pelanggaran.
B. Unsur pidana
                1.            Perbuatan itu berujud suatu kelakuan (baik aktif maupun pasif)                yang berakibat timbulnya suatu hal atau keadaan yang dilarang         oleh hukum.
                2.            Kelakuan dan akibat yang timbul tersebut harus bersifat               melawan hukum (baik hukum itu dalam pengertiannya yang        formal/tertulis maupun dalam pengertian material/tidak tertulis.
                3.            Adanya hal-hal/ keadaan tertentu yang menyertai terjadinya     kelakuan dan akibat yang dilarang oleh hukum, baik yang            berkaitan dengan diri pelaku perbuatan pidana dan tempat         terjadinya perbuatan pidana.
C.            Penggolongan Perbuatan Pidana
                1. Penggolongan perbuatan pidana dalam KUHP
                                a. Kejahatan (KUHP Buku II) adalah rechtsdelicten yaitu                                     perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam                UU, tetap sebagai perbuatan pidana, sifatnya onrecht dan                           perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum, seperti,                   mencuri, membunuh, dll.
                                b. Pelanggaran (KUHP Buku III) adalah wetsdelicten yaitu                  perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru                    dapat diketahui setelah ada undang-undangnya, seperti,             hukuman denda/kurungan bagi pengendara motor yang tidak        memiliki SIM, dll.
                2. Penggolongan Perbutan Pidana menurut Teori dan Praktek
                    a. Delik dolus dan culpa
                                Bagi delik dolus harus adanya kesengajaan, misalnya KUHP         pasal 338 “dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain”.        Sedangkan dalam delik culpa, kesalahannya berbentuk                 kealpaan, sehingga orang alpa/lupa dalam kejahatan dapat dipidana, misalnya KUHP pasal 359 “dapat dipidananya orang      yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaannya”.
                    b. Delik commissionis dan delikta commissionis
                                Delik commissionis adalah delik yang terdiri dari melakukan         sesuatu (berbuat sesuatu) perbuatan yang dilarang oleh aturan-      aturan pidana, misalnya pencurian, penggelapan, penganiayaan,              pembunuhan, dll. Sedangkan delikta commissionis adalah delik      yang terdiri dari tidak berbuat atau tidak melakukan sesuatu       padahal mestinya berbuat, misalnya delik yang dirumuskan          dalam KUHP pasal 164; “mengetahui suatu permufakatan jahat                 untuk melakukan kejahatan yang disebut dalam pasal itu, pada                 saat masih ada waktu untuk mencegah kejahatan, tidak segera                 melaporkan kepada instansi yang berwajib atau orang yang        terkena.                              
                c. Delik biasa dan delik yang dikualifisir (dikhususkan)
                                Delik biasa, seperti KUHP pasal 362 “pencurian”.               Sedangkan delik yang dikualifisir, misalnya KUHP                 pasal 363 “pencurian dikala terjadi kebakaran.
                d. Delik menerus dan delik tidak menerus
                                Delik menerus adalah perbuatan yang dilarang itu             menimbulkan keadaan yang berlangsung terus, tidak      habis ketika perbuatan itu selesai, misalnya KUHP            pasal 333 “orang yang merampas kemerdekaan orang    lain secara tidak sah. Sedangkan delik tidak menerus               adalah perbuatan menyembunyikan orang yang dicari   karena melakukan kejahatan, selama waktu      penyembunyian, kedaan yang dilarang itu berjalan          terus, misalnya KUHP pasal 221.
D. Subyek Perbuatan Pidana
                Dalam pandangan KUHP yang dapat menjadi subyek perbuatan pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Sedangkan dalam sebuah badan hukum yang menjadi subyek perbuatan pidana adalah oknum yaitu orang-orang yang berfungsi sebagai pengurus dari badan hukum.
E. Percobaan dan Penyertaan dalam perbuatan pidana
                1. Percobaan
                                Berdasarkan rumusan KUHP pasal 53 ayat 1 “pada prinsipnya      mencoba melakukan suatu tindak pidana adalah merupakan          perbuatan terlarang dan p;elakuynya dapat dikenai sanksi pidana.           Meskipun sanksi pidananya tidak sampai batas maksimum dari           sanksi pidana yang ditentukan dalam undang-undang.
                               
                                Untuk dapat dipidanya percobaan dalam perbuatan pidana harus             memenuhi syarat-syarat sbb.: (1) adanya niat dalam diri    seseorang untuk melakukan kejahatan, (2) niat jahat tersebut   harus telah terwujud secara nyata dalam bentuk telah         dilakukannya permulaan pelaksanaan kejahatan, (3) kejahatan                 yang telah dimulai pelaksanaannya oleh seseorang tersebut,           akhirnya tidak selesai karena sesuatu di luar dirinya (bukan atas                 kehendaknya sendiri).
                 
                Ada beberapa kriteria perbuatan permulaan pelaksanaan kejahatan, yaitu (1) secara obyektif, apa yang dilakukan terdakwa harus benar-benar telah mendekatkan pada kondisi terjadinya delik yang dituju atau dimaksud, (2) secara subyektif, apa yang telah dilakukan terdakwa harus benar-benar dapat dinilai bahwa ia sedikitpun tidak tampak adanya keraguan untuk mewujudkan delik yang diinginkan, (3) secara hukum (baik formil maupun materiil), apa yang telah dilakukan terdakwa harus benar-benar dapat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum.
                2. Penyertaan dalam perbuatan pidana
                                Delik penyertaan (deelneming delicten) adalah perbuatan pidana             yang berbentuk khusus karena jumlah pelakunya lebih dari satu               orang. Hal ini berdasarkan KUHP pasal 55 dan 56, sebab dalam    delik penyertaan ini mengandung dua kemungkinan:
                                a. Adakalanya keterlibatan seseorang itu sebagai pembuat delik                                   (Dader), dan
                                b. Adakalanya keterlibatan seseorang itu hanya sebagai                                                    pembantu bagi pembuat delik (Made plichtiger).
F. Sifat Melawan Hukum
                                Dalam rumusan KUHP, sifat melawan hukumnya perbuatan kadang tercantum secara eksplisit (tertulis) dalam bunyi pasal, seperti rumusan pasal 362, pasal 167 KUHP, dll. Tujuannya untuk memperjelas atau menekankan terlarangnya perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut. Misalnya pasal 362, karena tidak semua perbuatan mengambil barang itu terlarang. Dan juga dalam pasal 167, karena tidak semua perbuatan memasuki pekarangan atau rumah orang lain selalu bersifat terlarang.
                                Sifat melawan hukumnya perbuatan kadang dicantumkan secara implisit (tidak tertulis), sehingga sifat melawan hukumnya perbuatan tidak terletak pada keadaan obyektif saja, tetapi pada keadaan subyektif atau tergantung dari bagaimana sikap batinnya terdakwa, yang juga disebut “subjektief onrechtselement” yaitu unsur melawan hukum yang subyektif.
          FUNGSI LOCUS DELICTIE DAN TEMPUS DELICTIE
  1. Locus Delictie berfungsi untuk:
                1. menentukan apakah hukum pidana Indonesia itu berlaku thd.              Perbuatan pidana tersebut atau tidak (KUHP pasal 2 – 8)
                2.            menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus             menyelesaikan dan mengurus perkaranya (kompetensi relatif)
  1. Tempus Delictie berfungsi untuk:
                1. menentukan apakah perbuatan pidana yang dilakukan pada waktu itu              sudah dilarang atau diancam dengan pidana atau belum (KUHP pasal 1             --- asas legalitas---)
                2. menentukan apakah terdakwa ketika itu sudah mampu bertanggung-                               jawab atau belum (KUHP pasal 44).
                3. menentukan apakah terdakwa ketika itu sudah berumur 16 th              atau       belum (KUHP pasal 45). Jika belum berumur 16 th, maka terdapat 3                kemungkinan pidana: (a) Mengembalikan anak itu kpd orang     tuanya tanpa diberi pidana apapun, (b) menyerahkan anak itu kepada           pemerintah utk dimasukkan ke rumah pendidikan, (c) menjatuhi pidana anak itu seperti pidana orang dewasa maksimum pidana pokok                 dikurangi ¼ nya (KUHP pasal 47)
                4. menentukan kadaluarsa (verjaring) itu dihitung mulai hari setelah       perbuatan pidana itu terjadi (KUHP pasal 79).
                5. menentukan diketahuinya perbuatan pidana itu dalam keadaan           tertangkap tangan (op heterdad) --- pasal 57 HIR ---
          HUBUNGAN KAUSAL DALAM PERBUATAN PIDANA
  1. Hubungan antara Kelakuan dan Akibat
                Konsep ajaran kusalitas ini dapat dilihat dari dua segi:
                Pertama, ajaran kausalitas adalah ajaran yang berguna sekali untuk dapat menentukan hal atau kelakuan apakah yang dapat dinyatakan sebagai sebab dari timbulnya akibat yang dilarang hukum, misalnya “peristiwa meninggalnya seseorang”, maka secara hukum tentu perlu diketahui dan dipastikan “hal apakah atau kelakuan siapakah” yang telah megekibatkan meninggalnya seseorang tadi. Dari hal inilah melahirkan teori-teori mengenai hubungan kausalitas.
               
                Kedua, urgensi atau arti penting dari ajaran kausalitas ini adalah sangat berguna untuk menentukan siapakah yang harus bertanggung jawab atas sesuatu hal yang ternyata diketahui sbg sebab dari timbulnya akibat yang dilarang hukum tadi tentu saja berupa kelakuan yang diperbuat manusia bukan yang bersumber dari fenomena alam.
  1. Teori-Teori Penentuan Sebab Akibat
                1. Teori Conditio Sine Qua Non adalah teori yang memandang    bahwa suatu akibat tidak akan mungkin bisa terjadi apabila tidak       ada suatu rangkaian hal yang merupakan syarat bagi timbulnya akibat itu sendiri.
                                                Ajaran teori ini memandang sama antara perbuatan,      kelakuan yang sebenarnya hanya bersetatus sebagai syarat            dengan kelakuan yang sebenarnya bersetatus sebagai sebab     bagi timbulnya akibat, oleh karena itu teori ini juga disebut “Teori    Ekuivalen” karena menganggap sama antara syarat dan sebab. Juga disebut “Bedingungs Theori”. Padahal yang sebenarnya                antara kelakuan yang sekedar merupakan syarat bagi timbulnya                 akibat dengan kelakuan yang merupakan sebab, adalah dua hal                yang berbeda dan harus dibedakan. Teori ini memiliki         kelemahan seperti seseorang membuat pisau (syarat), dibeli     orang lain, lalu dengan pisau itu ia (sebab) membunuh orang           (akibat). Karena itu teori ini tidak dapat dipertahankan dalam     praktek pembuktian hukum pidana.
C.Teori Menggenalisir
                                Pandangan teori ini menyatakan bahwa kelakuan yang dapat disebut sebagai sebab timbulnya akibat adalah kelakuan yang menurut perhitungan secara umum dapat dinilai sebagai penyebab bagi timbulnya akibat yang terjadi. Misalnya apakah perbuatan/ kelakuan tertentu itu secara umum layak dinilai dapat menimbulkan akibat yang dilarang hukum atau tidak?. Jika jawabannya “YA” maka layak dicari dan dimintai pertanggungan jawabnya secara hukum. Jika jawabannya “TIDAK” maka kelakuan itu tidaklah merupakan sebab.
                                Persoalan inti dari teori ini adalah terletak pada jawaban dari pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan kata secara umum atau menurut penilaian umum itu?. Dalam hal ini ada beberapa pandangan sebagai berikut:
                1. Menurut von Kries
                                Yang dimaksud kelakuan yang secara umum bisa dianggap sebagai           sebab dari terjadinya akibat adalah apakah secara secara normal      kelakuan tertentu itu layak atau tidak dinilai sebagai hal yang dapat                 menimbulkanterjadinya akibat, sedangkan istilah secara normal itu         sendiri disandarkan pada pengetahuan subyektif pelaku perbuatan        pidana.
                                Pandangan von Kries ini telah mencampur-adukkan persoalan kausalitas              yang sebenarnya masih merupakan masalah perbuatan pidana dengan pembicaraan mengenai masalah pertanggungan jawab pidana.
          2.            Menurut Simons
                                          Yang dimaksud kelakuan secara umum dapat dianggap sebagai sebab terjadinya akibat adalah “kelakuan yang berdasarkan pengalaman manusia, biasanya memang dapat menimbulkan suatu akibat yang terjadinya itu dilarang oleh hukum tersebut”. Jadi kelakuan itu semata-mata disandarkan sepenuhnya kepada kenyataan mengenai kasus-kasus yang sama yang pernah terjadi sebelumnya.
          3.            Menurut Pompe
                                          Yang dimaksud kelakuan yang secara umum dapat dinilai sebagai sebab dari timbulnya akibat adalah “kelakuan yang cenderung menjadi faktor paling penting bagi timbulnya akibat”.
  1. Menurut Birk Meiyer
                                          Yang dimaksud kelakuan yang secara umum dapat dinilai sebagai sebab dari timbulnya akibat adalah kelakuan yang paling banyak pengaruhnya bagi timbulnya akibat tersebut. Kriteria yang digunakan adalah kriteria yang bersifat subyektif-kuantitatif yakni kelakukan menurut penilaian masyarakat umum (subyektif) dianggap sebagai paling besar pengaruhnya (kuantitatif) bagi terjadinya akibat yang dilarang hukum.
  1. Menurut Kohler
                                          Yang dimaksud kelakuan yang secara umum dapat dianggap sebagai sebab atas terjadinya akibat adalah kelakuan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan akibat, Kriteria yang digunakan adalah bersifat subyektif-kualitatif yakni kelakuan yang menurut penilaian masyarakat umum (subyektif) dipandang bersifat dapat menimbulkan akibat. Istilah sifat tentu sulit diukur dan abstrak (bersifat kualitatif).
D. Teori Mengindividualisir
                                Teori ini dikemukakan oleh Schepper. Dan di Indonesia, teori ini diperkenalkan oleh Prof. Moelyatno, menurutnya ajaran teori ini terdiri dari dua hal pokok yaitu:
                1.            membahas masalah kausalitas (hukungan antara sebab akibat) harus dipisahkan dengan pemabahasan masalah pertanggung    jawaban pidana. Sebab masalah kausalitas itu masalah   perbuatan pidana. Tujuannya agar tidak terjadi kerancuan dalam               konklusi hukum. Sebab apabila tidak dipisahkan, kerancuan        konklusi pemidanaan terhadap orang yang seharusnya tidak   boleh dipidana.
                2.            Ajaran masalah kausalitas (schepper) ini adalah mengenai apakah            sebenarnya kelakuan yang dapat disebut sebagai sebab atas terjadinya    akibat?. Menurutnya sebab adalah kelakuan yang menurut logika          obyektif -----berdasarkan ilmu pengetahuan yang telah dicapai pada               saat kasus terjadi ----- dapat disimpulkan bahwa kelakuan itulah yang         dapat mengadakan faktor perubahan secara langsung menuju pada   suatu keadaan berupa terjadinya akibat yang dilarang hukum.
                                Dan menurut Prof Moeljatno teori ini lebih logis dibanding dengan teori-teori sebelumnya untuk diterapkan dalam praktek hukum pidana, dan saat ini sering digunakan ilmu bantu, seperti kedokteran forensik dalam menentukan sebab terjadinya akibat (misalnya melalui visum et repertum).
          KESALAHAN
  1. Pengertian Kesalahan
                                Kesalahan dalam arti luas dapat disamakan dengan “pertanggung jawaban dalam hukum pidana”. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ahli:
                1. Menurut Mezger
                                Kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk              adanya pencelaan pribadi terhadap pelaku hukum pidana.
                2. Menurut Simons
                                Kesalahan adalah adanya keadaan psikis tertentu pada orang     yang melakukan tindak pidana dan adanya hubungan antara             keadaan psikis  dengan perbuatan yang dilakukan yang                 sedemikian rupa hingga orang dapat dicela kerana melakukan              perbuatan tadi.
                3. Menurut van Hamel
                                Kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologis,                 perhubungan antara keadaan jiwa pelaku dan terwujudnya              unsur-unsur delik karena perbuatannya, dengan kata lain            kesalahan adalah pertanggung jawaban dalam hukum (Schuld is   de verent-woordelijkheid).
                4. Menurut Pompe
                                Pelanggaran norma yang dilakukan karena kesalahan, biasanya                 sifat melawan hukum itu merupakan segi luarnya. Yang bersifat   melawan hukum adalah perbuatannya. Segi dalamnya yang        berhubungan dengan kehendak pelaku adalah kesalahan.
                Kesalahan dapat dilihat dari dua sudut:
                                a. Dari akibatnya, kesalahan adalah yang dapat dicela                                          (verwijbaar)
                                b. Dari hekekatnya, kesalahan adalah hal yang dapat                                           dihindarkannya (vermijdbaarheid).
                5. Menurut Moeljatno
                                Orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika  pada waktu dia melakukan perbuatan pidana. Dilihat dari segi masyarakat dapat dicela mengapa dia melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat padahal mampu untuk mengetahui makna (jelek) perbuatan tersebut, dan karenanya seharusnya dia dapat menghindari perbuatan tersebut. Perbuatan itu memang sengaja dilakukan, padahal dia mengerti bahwa perbuatan itu merugikan masyarakat. Kecuali orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan pidana, tetapi karena tidak sengaja, karena alpa atau lalai kewajiban yang oleh masyarakat dipandang seharusnya (sepatutnya) dijalankan olehnya.
B. Bentuk-bentuk Kesalahan
                1. Kesalahan karena kesengajaan (opzet/dolus)
                2. Kesalahan karena kurang berhati-hati (culpa).
C. Kesengajaan
                                Dalam Memorie van Toelichting (MvT), semacam penjelasan umum dari KUHP (WvSNI), pengertian “Sengaja” adalah:
                1.            Sengaja adalah keadaan batin si pelaku thd perbuatan pidana    yang dilakukannya yang secara psikis memang telah disadari/                diketahui bahwa perbuatan tersebut dilarang. Ini dikenal dengan             teori kesengajaan (voorstellings theorie), teori pengetahuan          artinya disebut sengaja jika saat berbuat pelaku sebenarnya       mengetahui / menyadari bahwa perbuatan itu dilarang  hukum.
                2.            Sengaja adalah keadaan batin si pelaku perbuatan pidana yang tidak saja ia sadari bahwa perbuatan itu dilarang  hukum, tetapi                                 juga memang dikehendaki terjadinya oleh si pelaku tersebut.                    Hal ini dikenal dengan teori kehendak (Wills Theorie), disebut                                sengaja jika saat berbuat pelaku tersebut tidak saja mengetahui /    menyadari terlarangnya perbuatan itu, tetapi menghendaki        terjadinya perbuatan itu.(Dolus Malus = bentuk sengaja yang bersifat     pasti.  Dolus Evantualis = bentuk sengaja yang bersifat kemungkinan.)
D. Kealpaan
                                Kealpaan (culpa) diartikan sebagai keadaan batin si pelaku perbuatan pidana yang bersifat ceroboh/teledor/kurang hati-hati hingga perbuatan dan akibat yang dilarang hukum itu terjadi.
                Bentuk kealpaan dibedakan ke dalam dua hal:
                1.            Kealpaan yang disebut “On bewuste culpa” yaitu sikap batin       pelaku perbuatan pidana yang sama sekali tidak memiliki    dugaan atau pikiran bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat tertentu yang dilarang hukum.
                2.            Kealpaan yang disebut “Bewuste culpa” yaitu sikap batin pelaku                perbuatan pidana yang pada dasarnya ia telah memiliki dugaan /         pikiran bahwa perbuatannya mungkin saja dapat menimbulkan                 akibat tertentu yang dilarang hukum, akan tetapi pada saat yang            sama ---disebabkan karena terlalu yakin --- ia juga berpikir                 bahwa akibat tertentu yang dilarang hukum yang mungkin terjadi            itu pasti akan dapat dihindarinya.
E. Kemampuan Bertanggung Jawab
                                Secara sederhana, istilah kemampuan bertanggung jawab diartikan sebagai “kondisi sehat dan mempunyai akal seseorang dalam membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk”. Dalam hal kemampuan bertanggung jawab ini hukum pidana Indonesia menganut “sistem fiktif” artinya menurut hukum Indonesia, setiap pelaku perbuatan pidana pada dasarnya selalu dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Pelaku dinggap tidak mampu bertanggung jawab (KUHP pasal 44) apabila:
                1.            Jiwa pelaku mengalami cacat mental sejak pertumbuhannya, spt                              orang idiot.
                2.            Jiwa pelaku mengalami gangguan kenormalan yang disebabkan                oleh penyakit, hingga akalnya kurang berfungsi membedakan                yang baik dan yang buruk, seperti orang gila atau orang                 berpenyakit epilepsi.
                                Dalam RUU KUHP pasal 34 mendatang, ketentuan kemampuan                 bertanggung jawab diperluas cakupannya sebagai berikut:
                                a. Orang yang menderita gangguan jiwa.
                                b. Orang yang berpenyakit jiwa, dan
                                c. Orang yang mengalami retardasi mental                          
                                Menurut konsep RUU KUHP, yang dimaksud dengan orang yang menderita gangguan jiwa atau orang yang berpenyakit jiwa adalah:
                a.            Orang-orang yang jiwanya dalam kodisi tidak mampu memak-   sudkan suatu tujuan secara sadar,
                b.             Orang-orang yang jiwanya dalam kodisi tidak mampu mengarah               kan kemauannya, dan
                c.             Orang-orang yang jiwanya dalam kodisi tidak mampu memaha-                 mi atau menginsyafi sifat melawan hukumnya perbuatan yang         dilakukannya.
                                Adapun yang dimaksud orang mengalami retardasi mental adalah:
                a.            Orang yang IQ-nya berada di bawah standar rata-rata (<70),
                b.            Orang yang tidak mampu beradaptasi dengan normal dan            tanggung jawab sosial.
          ALASAN-ALASAN YANG MENGHAPUSKAN PIDANA
  1. Dalam buku pertama titel ke 3 KUHP hanya menyebut alasan-alasan yang menghapuskan pidana. Tetapi teori hukum pidana, alasan-alasan di atas dibedakan menjadi 3 alasan:
                1. Alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat          melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan             terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
                2. Alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan   terdakwa. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap bersifat    melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana tetapi              ia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan.
                3. Alasan penghapusan penuntutan yaitu bukan masalah alsan                 pembenar ataupun alasan pemaaf, tetapi pemerintah        menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya      kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan.---              -- pertimbangan kepentingan umum ----
B. Dalam KUHP pasal-pasal yang memuat alasan-alasan yang mengha-puskan pidana, yaitu pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 ---- berhubungan dengan alasan-alasan yang berlaku bagi semua tindak pidana ----. Disamping itu ada beberapa pasal-pasal tindak pidana tertentu yang juga memuat alasan-alasan yang menghapuskan pidana, misalnya KUHP pasal 166, 221 ayat 2, pasal 310 ayat 3.
                1.            Tidak dapat dipertanggung jawabkan (niet kan worden                 toegerekend)
                                Perlu dicatat, apabila daya berpikir si pelaku berada dalam           keadaan               “kurang bertumbuh” atau “terganggu oleh suatu penyakit”.  Si pelaku         baru bebas dari hukuman, jika keadaan daya-pikir pelaku itu menyebab-                kan (idiot dan sakit jiwa) bahwa perbuatan itu “tidak dapat dipertanggung           jawabkan” (KUHP pasal 44), maksudnya meskipun pada pelaku terang            ada kesengajaan              atau culpa sebagai syarat untuk tindak pidana, namun karena alasan di atas si pelaku dibebaskandari hukuman.
                2.            Daya paksa (overmacht)
                                Keadaan memaksa (overmacht) ini mirip dengan keperluan membela    diri. KUHP pasal 48: “Tidaklah dihukum seorang yang melakukan           perbuatan, yang didorong oleh hal memaksa”.
                                a. Paksaan mutlak (absolut dwang, vis absoluta) yaitu paksaan yang                           tidak mungkin ditentang atau dapat dihindari, misalnya A lebih kuat                              dari B, lalu memegang tangan B dan memukulkannya pada C                       (Paksaan mutlak yang bersifat physik), contoh lain D menghipnotis E,                    lalu menyuruh mengambil barang orang lain (paksaan mutlak yang                                  bersifat psichis.Menurut van Hamel, masuk karegori alasan pembenar.
                               
                  
                b. Paksaan tak mutlak atau relatif (vis compulsiva)
                                Paksaan ini selalu bersifat psikis. Contoh A menodongkan pistol                kepada B dan menyuruh mengambil barang milik C atau memukul C.                 Maka si C yang akan di pukul B, berhak menggunakan “keperluan             membela diri (noodweer). Contoh lain D dan E sama-sama naik perahu     ke laut lepas. Pada suatu              keadaan tertentu perahu akan karam apabila         dinaiki dua orang, hanya ada alternatif menceburkan salah satu, atau     kedua-duanya mati bersama. Jika salah satu menceburkan yang lain,              maka perbuatan itu tidak pidana karena terdorong oleh hal yang                 memaksa berupa keadaan gawan (noodtoestand). Menurut simons hal                ini masuk kategori alasan pemaaf.
3. Keperluan membela diri (noodweer)
                KUHP pasal 49 ayat 1 berbunyi: “Tidaklah dihukum seorang yang melakukan suatu perbuatan, yang diharuskan untuk keperluan mutlak membela badan, kesusilaan, atau barang-benda dari dirinya sendiri atau orang lain, terhadap suatu serangan yang bersifat melanggar hukum dan yang dihadapi seketika itu atau dikhawatirkan segera akan menimpa”. Terpaksa melakukan pembelaan ada tiga unsur (1) harus ada serangan atau ancaman serangan, (2) harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu, dan (3) perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan atau ancaman serangan.
                KUHP Pasal 49 ayat 2: “pembelaan yang melampaui batas (noodweer exces), dalam pembelaan reaksinya tidak seimbang, maka terdakwa baru dapat menghin- hindarkan dari ancaman pidana apabila hakim menerima bahwa eksesnya tadi “langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat”.sebagai alasan pemaaf
                4. Pelaksanaan peraturan hukum perundang-undangan
                     a. Melaksanakan peraturan hukum. KUHP pasal 50 menentukan: “tidak            dikenakan hukuman pidana seorg yang melakukan perbuatan untuk            melaksanakan suatu perturan per-uu-an”. Pelaksanaannya harus tegas,                 harus ada suatu pasal dalam undang-undang yang harus dilaksanakan    dan perbuatannya benar-benar melaksanakan peturan hukum itu, Contoh:
                                1) Seorang dokter tidak melakukan tindak pidana pasal 322 KUHP yaitu     membuka rahasia yang harus ia simpan tentang keadaan pasiennya,                           kecuali untuk memenuhi kewajibannya untuk membuat laporan.
                                2) Serang polisi tidak melakukan tindak pidana dari pasal 333 KUHP                              yaitu merampas kemerdekaan orang lain, apabila ia dalam menyelidiki        suatu perkara pidana menangkap seorang tersangka.
                      b. Melaksanakan perintah jabatan. KUHP pasal 51 ayat 1 menyatakan, tidak dikenakan hukuman pidana seorang yang melaksanakan suatu perbuatan      untuk melaksanakan suatu perintah, diberikan oleh seorang atasan, yang                 berwenang untuk            memberi perintah itu. KUHP pasal 51 ayat 2 “tidak            dipidana juga dalam hal ada perintah, dikeluarkan oleh pejabat yang tidak    berwenang untuk itu. Tetapi si pelaku harus mengira secara jujur bahwa                 perintah itu adalah sah dan beres, dan perbuatan yang dilakukan seorang            bawahan itu harus berada di dalam lingkungan pekerjaan jabatan.
5. Tindak pidana tertentu yang dimaafkan
                a. KUHP pasal 166
                                Pada pasal 164-165 dinyatakan apabila seorang mengetahui        adanya rencana komplotan orang untuk melakukan tindak pidana             berat mengenai keamanan negara, seperti pemberontakan atau              menggulingkan pemerintahan yang sah (pasal 104-108, 113, 115,               124, 187), maka seorang itu diwajibkan melaporkan kepada                 kepolisian atau kejaksaan. Sedangkan pada pasal 166     menyatakan bahwa pasal 164 dan 165 tidak berlaku, apabila                 kewajiban lapor ini diabaikan untuk menghindarkan penuntutan di          muka hakim dari ia sendiri, dari sanak keluarga sampai derajat                ketiga, di samping dari suami atau isteri.
                b. KUHP pasal 221 ayat 2
                                Pasal 221 ayat 1 melarang orang menyembunyikan orang lain     yang bersalah atau sedang dituntut di muka Hakim, karena   melakukan suatu kejahatan. Sedang menurut pasal 221 ayat 2   larangan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan   itu untuk menghindarkan penuntutan salah seorang dari sanak                 keluarga sampai derajat ketiga, di samping dari suami atau isteri                 atau bekas suami atau bekas isteri.
                 
                C. KUHP pasal 310 ayat 3
                                Dalam pasal 310 ayat 1 dan 2 “melarang menghina orang lain secara menfitnah”. Tetapi menurut pasal 310 ayat 3 “larangan ini tidak berlaku apabila sipelaku berbuat untuk kepentingan umum atau untuk membela diri.
          TUGAS DISKUSI SETELAH UTS
  1. Sistem Pemidanaan dan Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia (Ahmad Huzaini dan Rafiah Aini)
  2. Prospek Berlakunya Hukum Pidana Syari’at di Aceh sebagai Perkembangan Baru Hukum Pidana Indonesia (S.Sativa Permana dan M. Ishak MD)
  3. Problematika Kemampuan Penegak Hukum dalam Menanggulangi Kejahatan Korupsi di Indonesia (N. Slamet Awaluddin dan Sumaryo Adi Saputra)
  4. Problematika Penegakaan Hukum dalam masalah Cyber Crime (Fajar Musadiq, Raflin dan Taryono)
          MASALAH PIDANA DAN PEMIDANAAN
  1. Jenis Pidana dan Doktrin Pidana
                Pasal 10 KUHP menyatakan bahwa pidana sebagai sanksi atas pelanggaran aturan hukum pidana, yang terdiri dari:
                1. Pidana pokok: Pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan,                pidana denda, dan pidana tutupan.
                2. Pidana tambahan: Pidana pencabutan hak-hak tertentu, Pidana           perampasan barang-barang tertentu, Pidana pengumuman     putusan hakim.
                Stelsel jenis pidana telah tampak dalam aturan pidana di atas, namun demikian KUHP juga mengatur adanya konsep sanksi yang berupa Tindakan (treatment/maatregel) yang secara kualitatif lebih ringan daripada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 (masalah idiot dan sakit jiwa) dan pasal 45 KUHP (masalah perbuatan pidana bagi anak di bawah umur).
Bandingkan dengan RUU KUHP mendatang
                                Jenis sanksi pidana dalam RUU KUHP akan nampak adanya konsep baru sebagai cermin dari perkembangan pemikiran hukum pidana di Indonesia, hal ini menarik untuk dicermati.
                                Pasal 60 – 62 RUU KUHP mengatur masalah stelsel sanksi pidana tersebut sbb,:
                1. Pidana pokok: diatur dalam Pasal 60 ayat 1 yang terdiri dari: pidana     penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana      denda, dan         pidana kerja sosial. Dan pasal 60 ayat 2 mengatur berat ringannya             pidana. Sedangkan pasal 61 mengatur pidana mati sebagai pidana          yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
                2. Pidana tambahan: diatur dalam pasal 62 ayat 1 yang terdiri: pidana      pencabutan hak tertentu, Pidana perampasan barang tertentu     dan atau              tagihan, Pidana pengumuman putusan hakim, Pidana    pembayaran ganti                 kerugian, dan Pidana pemeneuhan kewajiban adat. Pasal 62 ayat 2          mengatur pidana tambahan tsb hanya dpt dijatuhkan jika tercantum            secara tegas dalam perumusan tindak pidana. Pasal 62 ayat 3      mengatur pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat atau             pencabutan hak yang diperoleh korporasi dapat dijatuhkan walaupun                 tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana. Dan pasal 62 ayat 4     mengatur pidana tambahan untuk tindak pidana percobaan dan   pembantuan adalah sama dengan pidana tambahan untuk pidana           pokoknya (Barda Nawawi Arif, 1980: 43 – 44).
          KEJAHATAN KHUSUS YANG DIATUR DALAM KUHP
  1. Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
                Buku II titel V KUHP memuat beberapa pasal mengenai pelbagai kejahatan yang sukar dimasukkan ke dalam golongan kejahatan tertentu, maka kejahatan ini dimasukkan ke dalam kejahatan thd ketertiban umum. Adapun unsurnya adalah kejahatan dan pelanggaran mengenai membahayakan keadaan. Kejahatan ini antara lain:
                1. menyatakan perasaan tidak baik terhadap pemerintah. Pasal 154         KUHP menyatakan: “Barangsiapa menyatakan dimuka umum        perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan thd               pemerintah Indonesia dihukum dengan maksimum hukuman penjara tujuh tahun atau denda tiga ratus rupiah”.
                                Pasal ini tidak ada dalam KUHP Belanda, tetapi ada dalam             KUHP Hindia Belanda (Indonesia).
                2. Menyatakan tidak baik terhadap golongan penduduk tertentu.
                                Pasal 156 KUHP ------ dihukum maks. 4 th/denda Rp. 300 -----
                3.            Permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu                 agama yang dianut di Indonesia. Dasarnya adlh Penetapan            Presiden Nomor 1 tahun 1965 pasal 4 berbunyi: “pada KUHP       diadakan pasal baru  yaitu pasal 156a ------dihukum maks.                 5 th        penjara -----
                4.            Menghasud  dimuka umum (opruing),Pasal 160 KUHP baik          dilakukan dengan lisan atau tulisan dimuka umum menghasut           agar       orang melakukan tindak pidana atau orang tidak mentaati per-uu-           an atau suatu perintah jabatan yang berikan menurut                per-uu-an.
                5              Merusak keamanan di rumah, pasal 167 KUHP ayat 1      dirumuskan : “ dengan melanggar hukum memasuki rumah   kediaman atau ruangan terttutup atau pekarangan tertutup yang            dipakai oleh orang lain atau setelah ada disitu dengan melang-   gar          hukum tidak segera pergi atas tuntutan oleh atau atas nama yang            berhendak.
B. Kejahatan terhadap Nyawa
                1.            Pembunuhan, Pasal 338 KUHP dirumuskan sebagai dengan         sengaja                menghilangkan nyawa orang yang diancam dengan       hukuman             maksimum 15 tahun penjara.
                2.            Penganiayaan berarti berbuat sesuatu dengan tujuan untuk       mengakibatkan rasa sakit.
                                a. Penganiayaan yang tidak disengaja tetapi mengakibatkan luka berat,                     maka diancam dengan pasal 351 ayat 2 maksimum dihukum lima (5)          tahun penjara. Atau jika berakibat matinya seseorang, maka     maksimum dihukum  tujuh (7) tahun penjara. Pasal 351 ayat 4        penganiayaan disamakan dengan merugikan kesehatan orang                        dengan sengaja.
                                b. Penganiayaan yang disengaja, diancam dengan pasal 354             ayat 1, apabila berakibat luka berat maka dihukum maksimum           8 (delapan) tahun penjara, tetapi hukuman itu menjadi 10           tahun penjara jika perbuatan itu berakibat matinya orang                   dengan tidak sengaja. Dan apabila berakibat matinya orang         itu dengan sengaja dihukum maksimum 15 tahun penjara.
                Istilah luka berat menurut pasal 90 KUHP adalah:
                *             Penyakit atau luka yang tidak dapat disembuhkan secara              sempurna atau yang menimbulkan bahaya maut.
                *             menjadi tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau            pencaharian.
                *             Kehilangan pemakaian kemampuan salah satu panca indera;
                *             Kekudung-kudungan;
                *             Kelumpuhan;
                *             Gangguan daya pikir selama lebih empat minggu;
                *             Pengguguran kehamilan atau kematian anak yang masih ada     dalam kandungan.
Bentuk-bentuk penganiayaan
  1. Penganiayaan direncanakan secara tenang (voorbedachte raad)
                Apabila pembunuhan direncanakan lebih dulu secara tenang disebut pembunuhan berencana (moord) diancam dengan pasal 340 KUHP dengan maksimum hukumanmati, atau hukuman penja-ra seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun.
  1. Penganiayaan ringan (Lighte Mishandeling)
                menurut pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk rumusan pasal 353 dan pasal 356 yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan. Penganiayaan ringan kepada orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya, maka hukumannya ditambah sepertiga.
  1. Percobaan pengabiayaan
                Menurut pasal 351 ayat 5 dan pasal 352 ayat 2, percobaan untuk penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenai hukuman.
          Perbuatan Pidana lain yang Termasuk Kejahatan terhadap Nyawa
  1. Pembunuhan untuk melakukan perbuatan pidana lain
                Pasal 339 KUHP dirumuskan: “Pemb unuhan dengan diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan perbuatan itu, atau jika tertangkap basah untuk melepaskan dirinya sendiri atau pesertanya dari hukuman, atau supaya barang yang didapatinya dengan melanggar hukum tetap ditangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.
  1. Pembunuhan oleh ibu
                Diancam dengan pasal 341 KUHP dengan hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara, dan dengan kualifikasi pembunuhan anak (kinderdoodslag). Sedang pasal 342 KUHP merumuskan pembunuhan dilakukan untuk menjalankan kehendak (niat) yang telah ditentukan sebelum anak dilahirkan (disebut pembunuhan anak berencana (kinder-moord), diancam hukuman maksimum sembilan tahun penjara.
3. Pengguguran kandungan (Abortus)
                Titel XIX Buku II Pasal 346 KUHP menyebutkan: “seorang perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain menyebabkan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
4. Pembunuhan atas permintaan si korban
                Pasal 344 KUHP menyebutkan: “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan tegas dan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
5. Kejahatan terhadap badan dan kemerdekaan pribadi
                Pasal 333 KUHP hanya melindungi kemerdekaan badan seseorang, bukan kemerdekaan jiwa. Jadi harus ada perbuatan yang menyentuh badan seseorang  yang ditahan, misalnya diikat tangannya atau – setelah disekap di suatu kamar – pintu kamar dikunci dari luar.
6. Kejahatan terhadap Kehormatan dan nama baik
                Dimuat pada titel XVI Buku II pasal 310 KUHP tentang tindak pidana penistaan/penuduhan (smaad –penghinaan). Pasal 311 memuat tindak pidana memfitnah (laster) tanpa memkai kata menghina.
7. Kejahatan terhadap Kesusilaan
                Pasal 281 KUHP menyatakan dihukum dengan hukuman penjara selama-selamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, ayat 1 “barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di muka umum”, dan ayat 2 “barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauannya sendiri. Misalnya telanjang di kamar mandi sama sekali tidak menyentuh rasa susila, tetapi akan berbeda bila telanjang di kamar tidur rasa susila mulai tersentuh, akan sama sekali dirusak apabila telajang di ruang makan, dan akan sangat rusak (lebih parah) orang telanjang itu berjalan di jalan raya.
8. Kejahatan terhadap Penerbangan
                Dalam bab XXIX A KUHP tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan. Pasal 479a ayat 1 KUHP menyebutkan bagi siapa akan diancam pidana selama-lamanya enam tahun yang dengan sengaja dan melawan hukum: (a) menghan-curkan,membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau (b) menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut. Sedang ayat 2 mengancam hukuman lebih berat lagi apabila menyebabkan matinya orang. Kejahatan penerbangan ini diatur khusus dalam UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Penerbangan.
          PENGATURAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
  1. Pengaturan Hukum Pidana dalam KUHP
                Secara sitematis isi KUHP Indonesia yang berlaku sekarang ini, semula bernama Wetboek van Strafrecht Nedeherland Indhie (W.v.S.N.I) terdiri tiga buku yaitu:
                1. Buku kesatu, berisi tentang ketentuan-ketentuan umum yang              berupa                 asas-asas atau prinsip-prinsip dasar hukum pidana Indonesia (pasal 1  s.d. Pasal  103).
                2. Buku kedua, berisi tentang ketentuan tindak pidana yang disebut       dengan kejahatan (pasal 104  s.d.  488).
                3. Buku ketiga, berisi tentang ketentuan tindak pidana yang disebut       pelanggaran ( 489  s.d.  569).
               
                KUHP pada intinya terdiri dua bagian: (1) Bagian Umum terdapat dalam ketentuan buku kesatu sebagai asas/prinsip dasar “bangunan” hukum pidana Indonesia, (2) Bagian Khusus terdapat dalam ketentuan buku kedua dan ketiga yang memuat aturan khusus mengenai tindak pidana yang berupa kejahatan dan pelanggaran. Maka ilmu hukum pidana juga terbagi 2 yaitu (1) Ilmu hukum pidana umum, yang mempelajari pengertian dan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar seluruh hukum pidana, dan (2) Ilmu hukum pidana khusus, yang mempelajari delik-delik/tindak pidana-tindak pidana khusus.
B. Pengaturan Hukum Pidana di luar KUHP
                1.            Tindak pidana korupsi
                                Pengaturan tindak pidana korupsi berdasarkan Peperpu Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan tindak pidana korupsi, mulai berlaku pada tanggal 9 Juni 1960, kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 1961 (LN Nomor 3 Tahun 1961) disebut UU Anti-Korupsi.
                                Untuk bahan kajian sumber hukum tindak pidana korupsi dapat dilihat pada:
                1.            UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999; ;
                2.            UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan                             Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotesme;
                3.            UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana     
                                Korupsi.
                                Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1961 menyatakan bahwa yang dimaksud tindak pidana korupsi adalah
                a.            Tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan           atau pelanggaran memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan    yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau                 perekonomian negara atau daerah atau merugikan suatu badan yang    menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan                hukum lain yang mempergunaan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara                           atau masyarakat;
                b.            Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan         suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau     orang lain atau badan dan yang dilakukan dengan menyalah-      gunakan jabatan atau kedudukan;
                c.             Kejahatan-kejahatan yang tercantum dalam pasal 17 – 21             peraturan ini (UU No. 1 Tahun 1961) dan dalam pasal 209, 210,      415, 417 – 420, 423, dan 435 KUHP.
                                Sehingga unsur Tindak Pidana Korupsi adalah (1) memperkaya diri, (2) menyalah-gunakan jabatan atau kedudukan, dan (3) merugikan keuangan atau perekonomian negara.
                Menurut pasal 22 UU No. 1 Tahun 1961 tindak pidana korupsi adalah kejahatan, yang bersifat istimewa yaitu kewajiban seorang terdakwa untuk menjawab dan memberikan keterangan dan untuk memberikan keterangan yang benar, dengan sanksi hukuman pidana. Orang-orang lain yang bukan terdakwa diwajibkan pula sebagai saksi atau saksi ahli memberikan keterangan, termasuk orang-orang yang biasanya mengetahui tentang sesuatu itu harus dirahasiakan karena jabatan atau kedudukannya, misalnya Notaris, akuntan, pengacara yang membela perkara yang bersangkutan, kecuali para petugas agama atau dokter.
2. Tindak pidana subversi
                                Berdasarkan Penpres No. 11 Tahun 1963 tanggal 16 Oktober 1963, Pasal 1 merumuskan yang dimaksud tindak pidana subversi adalah:
                a.            Barang siapa melakukan suatu perbuatan dengan maksud atau                 nyata-nyata yang diketahuinya atau patut diketahuinya sbb.:
                                (1) memutar-balikkan, mendorong, dan atau menyelewengkan                idiologi negara Pancasila atau haluan negara, atau; (2) menggulingkan,               merusak, atau merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan                 pemerintah yang sah atau aparatur negara, atau; (3) menyebarkan rasa                permusuhan atau menimbulkan permusuhan, perpecahan, pertentangan,            kekacauan, kegoncangan di antara kalangan penduduk atau masyarakat                 yang bersifat luas atau di antara negara Republik Indonesia dengan         suatu negara sahabat, atau; (4) mengganggu, menghambat, atau             mengacaukan bagi industri, produksi, distribusi, perdagangan, koperasi                 atau pengangkutan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau         berdasarkan keputusan pemerintah, atau yang mempunyai pengaruh            luas terhadap hajat hidup rakyat.
                                                Pasal 13 Penpres No. 11 Tahun 1963 menyatakan bahwa pelaku tindak pidana subversi diancam dengan maksimum hukum mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
                                                Sedangkan pasal 14 menyatakan bahwa benda baik milik maupun bukan milik terpidana yang diperoleh dari atau digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana subversi, dapat dirampas. Contoh Keppres No. 133 Tahun 1965 tanggal 20 Mei 1965 menyatakan: “permainan lotere buntut sebagai tindakan subversi.
3. Tindak pidana lalu lintas (verkeers-delicten)
                                Sampai sekarang masih berlaku dua peraturan, yaitu:
                a.            Wegverkeers Ordonantie (UU lalu lintas di jalan) tanggal 23          Pebruari 1933, termuat dalam Stb. 1933-86  jo 249, mulai       berlaku tanggal 1 Januari 1937.
                b.            Wegverkeers verordening (peraturan lalu lintas di jalan) tanggal                 15 Agustus 1936, termuat dalam Stb. 1936-451, mulai berlaku       juga pada tanggal 1 Januari 1937.
                Catatan: Ordonantie adalah Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal bersama-sama dengan Raad van Indie, sedangkan Redeering Verordening adalah peraturan pelaksanaan dari suatu ordonantie, dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal saja.
                                Sistemnya adalah dibuat peraturan panjang lebar mengenai kewajiban-kewajiban orang yang secara langsung atau tidak langsung memakai jalan raya, dan baru di bagian belakang diadakan peraturan pidana (straf bepalingen)  untuk pelanggaran berbagai perintah atau larangan. Juga undang-undang itu memuat peraturan mengenai para pengemudi kendaraan bermotor (bestuurder van motorrijtuingen-SIM), larangan juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang terpakai di jalan raya, seperti harus ada nummer-bewijs atau nomor polisi.
4. Tindak pidana mengenai devisa
                                Sampai sekarang masih berlaku Deveizen Ordonantie tanggal 21 Mei 1940, termuat dalam Stb. 1940-205, berlaku pada tanggal 22 Mei 1940. sedangkan Deveizen verordening tanggal 4 Juli 1940, termuat dalam Stb. 1940-291  jo  380, mulai berlaku bagi Jawa dan Madura tanggal 17 Juli 1940, bagi Sumatera, Kalimantan, Bali dan Lombok mulai berlaku tanggal 22 Juli 1940, bagi daerah-daerah lain di Indonesia mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1940.
                                Pertimbangan (Considerance) dari Deveizen Ordonantie adalah pertama untuk dalam keadaan istimewa akibat perang dunia, kedua berusaha menghindarkan kerugian yang akan diderita oleh Indonesia dalam kedudukan devisa. Tindak pidana devisa ini berkisar mengenai hal-hal pelanggran valuta asing dan valuta dalam negeri tanpa izin LAAPLN (Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri).
5. Penarikan cek kosong
                                Tindak pidana ini dimuat dalam UU No. 17 Tahun 1946 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong, tanggal 26 September 1946 dan berlaku pada tanggal itu juga. (LN. 1946-101). Tindak pidananya adalah mengingat adanya selisih waktu yang cukup antara saat cek ditarik dan saat cek itu diajukan pada bank guna diminta pembayarannya sebagai alat pembayaran, dengan tujuan manipulasi/penipuan.
                                UU No. 17 Tahun 1946 ini kemudian dicabut diganti dengan Peperpu No. 1 Tahun 1971 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 12 Tahun 1971, berlaku pada tanggal 16 Oktober 1971. lihat pasal  378 KUHP, yaitu untuk menyerahkan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan suatu piutang.
          HUKUM PIDANA DAN PERUBAHAN SOSIAL
  1. Kriminalitas dan Dekriminalitas
                Dalam perkembangan kriminalitas terdapat indikasi bahwa salah satu faktor perkembangan kriminalitas dalam arti meningkatnya jumlah kejahatan berhubungan erat dengan terputusnya jalinan mata rantai pada tahap-tahap kebijakan pemidanaan.
                                Hukum pidana di Indonesia dipergunakan sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan, dalam arti penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum yang dianut di Indonesia. Karena itu politik kriminal adalah pengaturan atau penyusunan secara rasional usaha-usaha pengendalian kejahatan oleh masyarakat.
                                Kebijakan kriminal (G. Peter Hoefnagels, dikutip oleh Barda Nawawi Arief) adalah upaya untuk menanggulangi kejahatan itu sesungguhnya dapat ditempuh melalui berbagai cara/ pendekatan, yaitu (1) dengan menerapkan hukum pidana (criminal lawa application) sering disebut penal approuch; (2) dengan pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment); dan (3) dengan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment/mass media), kedua pendekatan ini sering disebut non penal approuch. Perlu dicatat bahwa hukum pada dasarnya bukan segala-galanya dalam menyelesaikan berbagai problim sosial, masih banyak kaidah-kaidah lain yang sangat berperan pula dalam menjaga keseimbangan sosial, baik dari kaidah agama, susila, adat kebiasaan dll.
                                Doktrin ilmu hukum pidana selalu diajarkan sebagai peringatan mengenai fungsionalisasi hukum pidana sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan hendaknya bersifat “ULTIMUM REMINDIUM”, yaitu sebagai upaya terakhir setelah penggunaan langkah-langkah di luar hukum pidana tidak dapat menyelesaikan masalah kejahatan. Hal ini mengandung asas yang disebut “Asas Subsidaritas”.
                                Kebijakan untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi harus didasarkan faktor-faktor, sbb:
                1.            Keseimbangan sarana-prasarana yang digunakan dalam                kaitannya dengan hasil yang dicari atau yang inging di capai;
                2.            Analisa biaya terhadap hasil-hasil yang diperoleh dalam                 kaitannya dengan tujuan-tujuan yang dicari;
                3.            Penilaian atau penaksiran tujuan yang dicari itu dalam kaitannya               dengan prioritas-prioritas lainnya dalam pengalokasian sumber-   sumber tenaga manusia;
                4.            Pengaruh sosial dari kriminalisasi dan dekriminalisasi yang            berkenaan dengan pengaruh-pengaruh yang skunder.   (Bassiouni,1978, “Substantive Criminal Law, Charles C. Thomas Publisher, Springfield, Illionis, USA)
                                Kelambanan proses kriminalisasi (semestinya dilakukan oleh badan legislatif) yang berlangsung terus tanpa didasarkan pada penilaian yang teruji dan tanpa evaluasi mengenai pengaruhnya terhadap keseluruhan sistem, akan berakibat:
                1.            krisis kelebihan kriminalisasi (the crisis of overcriminalization);
                2.            krisis pelampauan batas dari hukum pidana (the crisis of overrach of the                criminal law).
                                Sebagai contoh pertama banyaknya jumlah kejahatan dan perbuatan yang dikriminalisasikan, kedua, adanya usaha pengenda-lian perbuatan dengan tidak menggunakan sanksi pidana yang efektif. Kebijakan ini sering diterapkan secara emosional.
                                Suatu pidana dapat disebut sebagai alat pencegah yang ekonomis apabila dipenuhi syarat-syarat, sbb:
                1.            Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;
                2.            Pidana itu tidak menyebabkan timbulnya keadaan yang lebih     berbahaya/merugikan dari apa  yang akan terjadi apabila pidana     itu tidak dikenakan;
                3.            Tidak ada pidana lain yang dapat mencegah secara efektif dengan            bahaya/kerugian yang lebih kecil. (Ted Honderich, 1971,    Punishment, Penguin books, London)
                                Kebijakan kriminal tidak dapat dilepaskan dari masalah nilai, artinya pidana yang dikenakan kepada si pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, dan harus mampu menumbuhkan kesadaran si pelanggar terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat.
B. Penalisasi dan Depenalisasi
                                Pendekatan penal dalam menanggulangi kejahatan pada dasarnya adalah lebih menitik beratkan pada sifat “repressive” dalam pemberantasan/penumpasan terhadap kejahatan dengan mengguna-kan hukum pidana sesudah kejahatan itu terjadi.
                                Menggunakan hukum pidana dimaksud adalah mengadakan atau membuat hukum pidana sebagai alat untuk diterapkan pada proses peradilan pidana sampai dengan penjatuhan sanksi dan eksekusi (melalui tahap legislatif, aplikatif, dan eksekutif).
                                Tahap legislatif disebut kebijakan kriminalisasi, artinya (1) UU itu sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur; (2) Perbuatan yang akan dicegah hendaknya merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki karena mendatangkan kerugian baik materiil maupun spirituil atas warga masyarakat; (3) Pembuatan dan penggunaan hukum pidana harus sesuai dengan prinsip “cost and benefit principle; dan (4) Pembuatan dan penggunaan hukum pidana juga harus memperhatikan kapasitas atau kemampuan beban tugas.
                                Tahap aplikatif ini agar efektif perlu adanya konsistensi sikap dari seluruh jajaran aparat penegak hukum pidana, sedangkan tahap eksekutif ini perlu disusun per-uu-an sebagai pedoman pelaksanaan berbagai sanksi pidana yang telah ditetapkan/diputuskan.
                                 Pendekatan depenal (non penal) dalam menanggulangi kejahatan pada dasarnya adalah lebih menitik beratkan sifat “preventif” dalam pencegahan/penangkalan sebelum kejahatan itu terjadi, seperti kegiatan patroli dari polisi yang dilakukan secara kontinyu mempunyai pengaruh prevensi bagi timbulnya kejahatan dan peran-peran lain seperti agama juga mampu menumbuhkan kesadaran dalam menanggulangi kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar