Rabu, 26 Oktober 2011

PRINSIP DASAR ASURANSI SYARIAH DAN MANAJEMEN RISIKO DALAM ASURANSI


A.  Dasar-Dasar Syar’i Asuransi Syariah
Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan. Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."
Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Qur’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49)
2) Bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena :
  • Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat.
  • Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin.
Allah SWT berfirman QS. Attaghabun/ 64 : 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ

"Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah."

Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18):
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

B. Pengertian Takaful Dalam Muamalah (
التعريف بالتكافل في المعاملات الإسلامية)
Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca; tabarru') yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Takaful dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 : 2 :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Prinsip Bertakaful Sebagaimana Digambarkan Hadits (نظام التكافل كما بينه الحديث الشريف)
Dalam sebuah riwayat digambarkan:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)
"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, 'Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)
Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi 'biaya' yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah 'surplus', yang minimal dapat mengurangi 'beban' penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah.

C. Takaful sebagai Asuransi Islam
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa asuransi adalah termasuk akad yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian) karena masing-masing dari kedua belah pihak yang bertransaksi tidak mengetahui (pada saat mereka melakukan akad) ukuran atau nilai yang akan mereka berikan atau yang akan mereka peroleh secara pasti. Bisa jadi insured baru membayar premi satu kali kemudian terjadi kecelakaan maka dengan demikian ia berhak mendapatkan imbalan dari pihak insurer sesuai dengan kontrak, dan bisa jadi pula insured membayar semua premi tapi tidak mendapat imbalan materi apapun karena tidak terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu Islam sebagai agama yang lengkap dan rahmatan lil-‘alamin menawarkan konsep asuransi Islam yang adil bagi kedua-dua pihak yaitu dengan menerapkan konsep takaful. Istilah yang pada mulanya digunakan adalah al-ta’min,[1] akan tetapi kemudian yang lebih populer adalah kata takaful. Kata dasar dari takaful ialah kafala yang berarti menjamin, menjaga atau memelihara.[2] Sedangkan takaful (bentuk masdar) berasal dari kata kerja takafala yang berarti saling menjamin, saling menjaga dan saling memelihara (dengan tujuan meringankan beban), guaranteeing each other.[3] Tujuan penggunaan istilah takaful adalah untuk memberikan signikansi bahwa kontrak asuransi dalam takaful berdasarkan atau menerapkan elemen-elemen keislaman.[4]
Pada dasarnya, secara substansial takaful mempunyai persamaan tujuan dengan asuransi konvensional yaitu merupakan instrumen untuk membantu golongan yang tidak bernasib baik kerana ditimpa musibah.[5] Dengan kata lain, takaful maupun asuransi konvensional bertujuan untuk saling membantu untuk memikul musibah yang mungkin akan menimpa sebagian mereka atau meringankan kerugian sebagian anggota. Asuransi konvensional merupakan suatu cara modern untuk memindahkan risiko yang mungkin terjadi dari insured kepada insurer dengan mekanisme transaksi yang tertentu, sedangkan takaful juga merupakan cara modern untuk saling membantu berdasarkan Syariah dengan menerapkan konsep saling membantu (takaful) untuk memikul musibah yang mungkin akan menimpa sebagian dari anggota yang menyertai takaful atau meringankan kerugian sebagian anggota.[6]
Walaupun secara substansial takaful dan asuransi konvensional mempunyai persamaan tujuan, akan tetapi terdapat perbedaan fundamental yang menjadikan asuransi konvensional bertentangan dengan Syariah (dilarang) dan takaful sesuai Syariah (dibolehkan), yaitu karena transaksi dalam asuransi konvensional terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan Syari‘ah, yaitu adanya unsur riba, gharar, dan maysir, sehingga menjadikan asuransi konvensional bertentangan dengan Syari‘ah.[7] Sedangkan asuransi Islam yang berasaskan takaful menawarkan konsep asuransi yang bebas dari unsur-unsur terlarang tersebut.[8] 
Takaful merupakan sistem asuransi Islam yang berasaskan prinsip muamalah Islam. Konsep, instrumen dan mekanisme yang diterapkan dalam takaful berbeda dengan asuransi konvensional. Konsep takaful bisa menggambarkan suatu mekanisme asuransi yang berasaskan pada hubungan persaudaraan, rasa saling tangung jawab dan saling bekerjasama di kalangan peserta takaful. Konsep dasar yang digunakan adalah asas saling menjamin antar peserta yang mengikuti takaful.[9] Jadi, takaful ini berbeda dengan asuransi konvensional yang berasaskan pemindahan resiko kepada pihak lain. Resiko dalam takaful bukan dipindahkan kepada pihak lain, tetapi ditanggung bersama di antara kalangan peserta yang mengikuti takaful. Oleh karena itu semua peserta dikenakan iuran sumbangan takaful yang disebut tabarru‘ yang merupakan sumbangan khairat (kebajikan). Untuk memudahkan memanaj dana tabarru‘ itu maka perlulah dibentuk perusahaan takaful yang mengendalikan dana tabarru‘ itu secara profesional. Jika terjadi kecelakaan atau kerugian yang menimpa salah satu peserta takaful, setiap peserta bersetuju untuk membantu peserta yang mengalami musibah itu.[10] Untuk lebih jelasnya, konsep dasar takaful dapat dilihat dalam skema berikut:




 












Sumber: Hendon Redzuan et al., (2005: 526)

Dalam skema di atas, jelaslah bahwa pihak manajemen takaful bukanlah pemilik dana, tetapi mereka berperan sebagai pemegang amanah dari para peserta untuk mengurus dana takaful itu sesuai dengan syariat Islam. Dana takaful tersebut digunakan untuk membayar peserta yang terkena musibah, investasi, dan juga biaya operasional. Oleh karena itu, falsafah yang mendasari takaful adalah keikhlasan. Dengan mekanisme ini, takaful dapat terbebas dari unsur gharar dan maysir (perjudian).

D. Tiga Prinsip Tegaknya Sistem Takaful
Takaful Tegak Di Atas Tiga Prinsip :
1) Saling Bertanggung Jawab.
Banyak hadits yang mengajarkan bahwa hubungan kaum muslimin dalam rasa cinta dan kasih sayang satu sama lain adalah ibarat satu badan, yang apabila salah satu anggota badannya sakit, maka yang lain juga akan merasakannya.
2) Saling Bekerja Sama Dan Saling Membantu
Allah SWT memerintahkan agar dalam kehidupan bermasyarakat ditegakkan nilai tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Anugerah harta yang Allah berikan, hendaknya digunakan untuk meringankan beban penderitaan yang lainnya.
3) Saling Melindungi Dari Berbagai Kesusahan
Hadits nabi mengajarkan bahwa tidak beriman seseorang yang dapat tidur nyenyak dengan perut kenyang, sementara tetangganya tidak dapat tidur lantaran kemiskinan.

Dalil-Dalil Tentang Tiga Prinsip Tegaknya Takaful
1. Saling Bertanggung Jawab
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم
"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, 'Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)
Dalam hadits lain diriwayatkan :

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ (رواه البخاري

"Dari Abu Musa ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang mu'min dengan mu'min lainnya (dalam satu masyarakat) adalah seumpama satu bangunan, dimana satu dengan yang lainnya saling mengukuhkan." (HR. Bukhari).

2. Saling Bekerja Sama Dan Saling Membantu
Dalam sebuah hadits diriwiayatkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ (رواه البخاري)

"Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang melapangkan kesempitan seorang muÂ’min berupa kesempitan dalam kehidupan dunia, maka Allah akan melapangkannya pada kesempitan di hari kiamat. Dan barang siapa yang memudahkan kesulitan seorang mu'min, maka Allah akan melapangkan urusannya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang menutupi aib saudaranya orang yang beriman, maka Allah pun akan menutupi aib dirinya di dunia dan di akhirat. Dan Allah akan selalu menolong hamba-Nya, jika hamba-Nya senantiasa menolong saudaranya." (HR. Bukhari)

3. Saling Melindungi Dari Berbagai Kesusahan
Dalam sebuah hadits, diriwayatkan :
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا آمَنَ بِيْ مَنْ بَاتَ شَبْعَانًا وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلىَ جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمُ بِهِ (رواه الطبراني

"Dari Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah beriman kepadaku seseorang yang tidur pada malam hari dengan keadaan perut kenyang sementara tetangganya kelaparan di sebelahnya dan dia mengetahui hal tersebut." (HR. Thabrani).
Dalam hadits lain diriwayatkan :
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لاَ يَهْتَمْ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ (رواه الطبراني

"Dari Hudzaifah bin Al-Yaman ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang tidak peduli dengan urusan kaum muslimin, maka ia bukan termasuk golongan mereka." (HR. Thabrani).
Peranan Iman Dalam Tegaknya Prinsip Takaful
Tiga Prinsip Takaful di Atas, tidak mungkin terjabarkan atau terealisasikan dalam kehidupan nyata, jika tidak dilandasi dengan kemantapan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT.

Niat ikhlas untuk membantu sesama manusia yang mengalami penderintaan karena musibah, atau meringankan mereka dari berbagai resiko yang mengalami musibah, merupakan landasan awal dalam prinsip takaful.
Dalam Al-QurÂ’an Allah SWT mengingatkan kaum muslimin :
وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan (Allahlah) yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Anfal/ 8 : 63).

E. Langkah-Langkah Mengantisipasi Risiko

Risiko adalah segala hal yang bisa terjadi pada diri manusia yang tidak diinginkan untuk terjadi. Setiap manusia memiliki risiko atas apa pun yang dia lakukan. Selain itu, hidup manusia sendiri juga mengandung banyak risiko. Ada beberapa risiko yang bisa dihindari, dan ada beberapa risiko yang tidak bisa dihindari. Contoh dari risiko yang bisa dihindari adalah risiko kecelakaan atau risiko kecurian. Sedangkan contoh dari risiko yang tidak bisa dihindari adalah risiko kematian.
Efek dari risiko sering kali menimbulkan kerugian yang cukup besar. Entah kerugian dari sisi psikologis, maupun kerugian dari sisi keuangan. Kalau rumah Anda mengalami musibah kebakaran, maka Anda akan mengalami kerugian keuangan yang besarnya setara dengan nilai rumah Anda pada saat kebakaran itu terjadi. Karena itu, penting sekali bagi Anda untuk mengantisipasi setiap risiko yang mungkin terjadi pada diri Anda.
Kerugian keuangan bisa terjadi bila Anda mengalami kematian, kecelakaan, sakit, atau bila barang milik Anda hilang atau rusak. Kadang-kadang, kerugian keuangan juga bisa terjadi bila Anda mengalami tuntutan hukum dari pihak ketiga, semisal saat Anda menabrak orang lain hingga terluka dan Anda diharuskan untuk mengganti semua biaya pengobatannya. Sekarang, pilihan-pilihan apa saja yang tersedia bagi Anda untuk mengantisipasi risiko? Kita anggap saja Anda diharuskan oleh bos Anda (atau siapa saja) untuk membawa sebuah paket dengan memakai kendaraan, dari kota A ke kota B. Namun demikian, keadaan jalanan yang ramai membuat Anda terancam mengalami risiko kecelakaan. Karena itu, ada sejumlah pilihan bagi Anda untuk mengantisipasi risiko tersebut:
  1. Menghindari Rrisiko. Anda bisa menghindar dari risiko kecelakaan tersebut. Caranya, jangan menyetir. Tetapi konsekuensinya, paket Anda tidak akan terkirim.
  2. Menghadapi Risiko. Anda bisa menyetir dan membawa paket tersebut seperti biasa tanpa perlu berhati-hati, dan Anda menerima konsekuensinya apabila risiko kecelakaan tersebut benar terjadi.
  3. Mengurangi Risiko. Anda menyetir dan membawa paket tersebut, tetapi berhati-hati dalam menyetir. Dengan demikian, risiko kecelakaan dapat dikurangi.
  4. Membagi Risiko. Paket yang harus Anda bawa dibagi dua dengan teman Anda. Dia membawa sebagian paket tersebut dalam kendaraan yang berbeda, begitu juga Anda.
  5. Transfer Risiko. Anda minta kepada teman Anda yang membawakan seluruh paket tersebut.
Setelah Anda mengetahui pilihan-pilihan apa saja yang tersedia bagi Anda untuk mengantisipasi risiko, maka langkah Anda selanjutnya adalah dengan menulis risiko-risiko apa saja yang mungkin terjadi pada Anda, serta pilihan apa yang akan Anda gunakan untuk mengantisipasinya. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
  1. Kenali risiko Anda
  2. Evaluasi akibatnya apabila risiko itu terjadi.
  3. Ambil keputusan tentang pilihan apa yang akan Anda gunakan untuk mengantisipasi risiko tersebut
F. Manajemen Operasional Asuransi
Kenneth Huggins (1992), Operations of Life and Health Insurance, membagi 9 divisi yaitu:
Ø   Marketing
Ø   Aktuaria (studi statistik dan finansial jangka panjang melalui prinsip yg diterapkan dlm hukum bilangan besar /pengalaman masa lalu dijadikan perkiraan masa depan)
Ø  Underwriting: proses penaksiran dan pengolongan tingkat risiko yg terdapat pd calon tertanggung.
Ø  Customer service >> kepuasan pelanggan
Ø   Administrasi klaim >> hrs dpt meyakinkan bhw benefit dibayarkan segera dan kpd pihak yang berhak
Ø   Investasi >> aman dan menguntungkan
Ø   Akuntansi: sistem pengumpulan, penganalisaan dan meringkaskan data keuangan >> keputusan bisnis yg tepat
Ø   Hukum
Ø  SDM





[1] Istilah ini digunakan pada abad 20-an untuk asuransi Islam. Lihat Joni Tamkin bin Borhan dan Che Zarrina Binti Sa’ari (2003), “The Principle of Takaful (Collective Responsibility) in Islam and Its Practice in the Operation of Syarikat Takaful Malaysia Berhad”, dalam Jurnal Usuluddin, No. 17, 2003, Kuala Lumpur: Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya, h. 40. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang akad al-ta’min ini dan hal-hal yang berkait dengannya, lihat ‘Abd al-Haq Humaisy dan al-Husein Syawat (2001), Fiqh al-‘Uqud al-Maliyyah. ‘Amman (Jordan): Dar al-Bayariq, hh. 124-138.
[2] Ibrahim Anis et al. (t.t.), al-Mu‘jam al-Wasit, juz. 2. Kairo: T.P., h. 793.
[3] Mohd. Ma’sum Billah (2003a), Islamic and Modern Insurance, Principles and Practices. Petaling Jaya: Ilmiah Publishers, h. 19; Idem (2003c), Shari’ah Standard of Quantum of Damages in Insurance. Petaling Jaya: Ilmiah Publishers, h. 23.  
[4] Saiful Azhar Rosly (2005), Critical Issues on Islamic Banking and Financial Markets. Kuala Lumpur: Dinamas Publishing, h. 487.
[5] Afzalur Rahman (1979), Economics Doctrines of Islam, Banking and Insurance, Vol. 4. London: The Muslim Schools Trust London, h. 78.
[6] Joni Tamkin bin Borhan dan Che Zarrina Binti Sa’ari (2003), op.cit., h. 34.
[7] Mohd. Ma’sum Billah (2003b), Islamic Insurance (Takaful). Petaling Jaya: Ilmiah Publishers, h. 1; Muhammad Nejatullah Siddiqi (1981), Muslim Economic Thinking, A Survey of Contemporary Literature. Leicester: The Islamic Foundation, h. 27; Mohammad Muslehudin (1978), Insurance and Islamic Law. Lahore: Islamic Publication Limited, Diterjemahkan oleh Izuddin Hj. Mohamed (1989), Insuran dan Hukum Islam. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, h. 117; Joni Tamkin bin Borhan dan Che Zarrina Binti Sa’ari (2003), op.cit., h. 41; Chaudhry Mohamad Sadiq (1995), “Islamic Insurance (Takafol): Concept and Practice” dalam Encyclopaedia of Islamic Banking and Insurance. London: Institute of Islamic Banking and Insurance, h. 198; Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes (1998), Islamic Law and Finance. The Hague: Kluwer Law International, h. 150.
[8] Nik Norzrul Thani et al. (2003), Law and Practice of Islamic Banking and Finance. Petaling Jaya: Sweet and Maxweel Asia, h. 153; Joni Tamkin bin Borhan dan Che Zarrina Binti Sa’ari (2003), op.cit., h. 4.
[9] Chaudhry Mohamad Sadiq (1995), op.cit., h. 198; Mohd Fadzli Yusof (1996), Takaful: Sistem Insurans Islam. Kuala Lumpur: Utusan Publications & Distributors Sdn Bhd, hh. 11-13; Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes (1998), op.cit., hh. 151-152.
[10] Joni Tamkin bin Borhan (2002), “The Framework and Practice of Islamic Insurance in Malaysia”, dalam AL-JAMI‘AH Journal of Islamic Studies, Vol. 40, No. 1, Januari-Juni 2002, Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, hh. 64-65.

ASURANSI SYARIAH IN GENERALE


1. Pengertian Asuransi dan Sejarahnya


Asuransi dalam bahasa Inggrisnya disebut dengan dua kata yaitu assurance[1] dan insurance[2] yang artinya antara lain formal guarantee, the action or means of ensuring or making certain, guarantee. Menurut E R Hardy Ivamy, insurance is a contract whereby one person, called the ‘insurer’ undertakes in return for the agreed consideration, called ‘premium’ to pay another person called ‘assured/insured’ a sum of money or its equivalent on the happening of a specified event.[3] (Suatu kontrak di mana seorang, disebut ‘penjamin’ asuransi, yang menjalankan, sebagai balas jasa atas imbalan yang telah disetujui yang disebut ‘premi’, untuk membayar orang lain yang diasuransikan, yang disebut ‘tertanggung’, sejumlah uang, atau yang senilai, atas suatu kejadian tertentu). Peristiwa tertentu itu harus unsur yang tidak menentu; peristiwa tersebut mungkin berupa (a) masalah asuransi jiwa, dalam kenyataan bahwa ternyata peristiwa ini dapat terjadi sebagi kejadian sehari-hari, peristiwa terjadinya tidak tentu waktunya, atau (b) suatu kenyataan bahwa peristiwa yang dialami disebabkan oleh suatu kecelakaan, yang mungkin peristiwa itu tidak pernah dialami sama sekali. Kejadian terakhir tersebut dinamakan kecelakaan. 

Dengan kalimat senada, Willet, Kulp, Riegel, Miller dan Peffer, menyatakan bahwa asuransi merupakan konsep pengumpulan resiko dan peran kelompok untuk ikut menanggung kerugian, yaitu orang-orang akan terlindungi dari suatu kerugian atas harta tertentu yang ditentukan berdasarkan persetujuan untuk keikutsertaannya menanggung kerugian berdasarkan pokok-pokok keseimbangan. Resiko tersebut dapat disatukan dalam suatu pengaturan di mana para perserta saling menguntungkan dalam mengasuransikan dirinya dalam suatu rancangan yang disusun sedemikian rupa, sehingga menjadi “asuransi mutual,” atau mungkin dapat ditransfer menjadi suatu organisasi, yang berdasarkan pertimbangan, disebut “premi”, yaitu kerelaan menerima resiko dan membayar akibat kerugian yang dialami.

Sedangkan menurut Mohammad Muslehuddin, asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil akibat sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama oleh mereka.[4] 

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 (tentang Usaha Perasuransian), pasal 1, asuransi adalah:
 Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meinggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[5]
 Dengan demikian, asuransi, makna substantifnya adalah sebuah akad yang merupakan alat ekonomi untuk memindahkan resiko kepada insurer (perusahaan asuransi) yang mengharuskannya untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (insured/assured) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu ketika terjadi bencana maupun kecelakaan sebagaimana tertera dalam akad (kontrak), sebagai imbalan dari uang (premium) yang dibayarkan oleh nasabah (insured) secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut  kepada perusahaan asuransi.[6]
 Dari sini dapat dipahami bahwa suatu kontrak asuransi melibatkan lima syarat pokok yaitu:
  1. harus ada pihak yang mengadakan kontrak,  
  2. peristiwa (musibah) yang dialami harus tidak mengandung unsur kesengajaan,
  3. harus ada kesepakatan mengenai jumlah besarnya uang, atau harta yang memiliki nilai yang memungkinkan untuk menjamin bagi orang yang diasuransikan apabila mengalami musibah; 
  4. besarnya uang pertanggunan telah ditentukan bagi penanggung asuransi sebagai pengembalian pembayaran   premi yang dilakukan oleh orang yang mengasuransikan diri; dan
  5. ketentuan jenis resikonya harus menyangkut kepentingan pihak yang diasuransikan.[7] 
Tujuan asuransi adalah untuk mengadakan persiapan dalam menghadapi kemungkinan kesulitan yang dihadapi oleh manusia dalam kehidupan, seperti dalam kegiatan perdagangan mereka. Sebenarnya, bahaya kerugian itulah yang mendorong manusia berupaya untuk mendapatkan cara-cara yang aman melindungi diri dan kepentingan mereka. Cara-cara itu berbeda-beda sesuai dengan bentuk kerugiannya. Seandainya kerugian itu disadari lebih awal, maka seseorang itu akan mengatasinya dengan langkah pencegahan; dan seandainya kerugian itu sedikit, orang itu akan menanggungnya sendiri; tetapi seandainya kerugian itu tidak dapat diduga dengan lebih awal serta banyak jumlahnya sampai tidak dapat dicegah atau diatasi sendiri, tentunya itu akan menimbulkan kesulitan baginya. Oleh karena itu, “mencegah kerugian” atau “mengatasi dan menanggung kerugian sendiri” tidak dapat dipraktekkan secara luas. Dalam keadaan seperti ini, seseorang itu akan rugi sama sekali seandainya tidak ada bantuan dari masyarakat atau kelompoknya. Kerugian seperti itu tidak besar artinya bagi seluruh masyarakat, tetapi bagi seorang individu hal itu merupakan suatu suatu kerugian besar seandainya dia menghadapi sendiri. Inilah latar belakang teori asuransi yang dibentuk untuk tujuan menghadapi resiko kerugian yang tidak diduga baik waktunya maupun jumlahnya. Dari sini timbul pertanyaan, apakah itu benar-benar merupakan suatu kerugian atau hanya kemungkinan rugi, yaitu risiko yang dilindungi asuransi?
Ada yang mengatakan bahwa asuransi merupakan suatu upaya untuk melindungi kerugian dan ada pula yang berpendapat bahwa asuransi merupakan suatu cara menghadapi resiko.[8] Mengenai kerugian ini, Adam Smith berpendapat bahwa cara asuransi membagi-bagikan kerugian yang dialami oleh individu kepada orang banyak dapat memberi keringanan dan kesenangan kepada seluruh anggota masyarakat. Wagner, sebagaimana dikutip Muslehuddin, membuktikan hal tersebut dengan merumuskan teori kerugian sebagai berikut: 
Perkataan asuransi menurut pengertian ekonomi adalah memaparkan suatu bentuk susunan ekonomi untuk memindahkan atau mengurangi kemungkinan akibat dari suatu peristiwa yang tidak baik yang akan terjadi; bergantung kepada sejauhmana  keadaan (vermogen) kekhawatiran seseorang itu. Kemungkian peristiwa itu tidka dengan sengaja  menimpa seseorang, oleh karena itu setiap adanya suatu peristiwa maka hal itu merupakan peristiwa yang tidak terduga. Asuransi mengendalikan keadaan ini untuk menaksir kadar akibat yang akan menimpa berpedoman satu daftar (reihe) kejadian yang diduga dengan satu bentuk bahaya yang tidak benar-benar terjadi.[9]
 Sedangkan Willet berpendapat bahwa pentinya asuransi itu terletak pada kemampuannya untuk memindahkan resiko ketidakpastian dan tidak jelas itu ke dalam biaya tetap dengan cara penggabungan. Menurutnya, sungguh pun resiko itu subyektif dan tidak dapat diobyektifkan, namuan hal itu dapat diukur dengan berpedoman kepada pengalaman dan peristiwa yang lalu.[10] Risiko dapat diukur seandainya sejumlah besar risiko ataupun kejadian yang lalu itu dikumpulkan untuk diambil rata-rata secara umum. Dengan kata lain, probabilitas dari fenomena yang banyak itu dapat dibuat ramalannya berdasarkan sekelompok ukuran yang sama.[11] 
Beberapa buku tentang asuransi menyebutkan perkembangan asuransi sebagai berikut:
Babylonians around 2250 BC From archaeological discoveries of Babylon notably the Code of Hammurabi it was clear that these ancient people evolved and practised a commercial contract later to be used and known as "contract of bottomry" (see below). It should be noted that the Code of Hammurabi forbids usury. It likely therefore that the Babylonian version of "bottomry" contract was free from usury.
Phoenicians The Phoenicians who were neighbours with the Babylonians through their extensive tradings could have adopted the practice of the said commercial contract and maybe even perfected it.
Greeks around 9th and 10th Century BC The Phoenicians could have passed the knowledge of bottomry to the Greeks during the ninth and tenth centuries BC. The ancient Greeks (with the exceptions of the Spartans) were known to have charged heavy interest. It is possible at this stage in history that the "bottomry" contract which was previously free of interest would become usurious.
Romans around 7th Century BC The Greeks in turn could have passed the knowledge of this contract to the Romans either in the seventh century or later, when the Roman Commission on law went to Athens in the fifth century BC


Dark Ages Western historian are vague about the development of insurance during this period.


Around 13th Century A.D. first known "insurance agreement" executed at Genoa on 13th October 1347.


Around 14th/15th Century
Italian Merchants (Lombards) brought marine insurance to England.

2. Definisi & Arti Kata Takaful

Secara bahasa, takaful (تكافل) berasal dari akar kata (ك ف ل) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Kata (تكافل ) merupakan bentuk mashdar (infinitf) dari kata : يَتَكَافَلُ – تَكَافُلاً- تكافل

Dalam Kamus Al-Munawir dijelaskan bahwa arti kata kafala yang merupakan kata dasar dari takaful adalah : pertanggungan yang berbalasan, hal saling menanggung.

Istilah kata ( تكافل ) ini merupakan istilah yang relatif baru, jika dilihat tidak satupun ayat-ayat Al-Qur'an menggunakan istilah takaful ini. Bahkan dalam hadits pun, juga tidak dijumpai kata yang menggunakan istilah takaful ini. Namun secara sistem keukhuwahan, takaful sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya melalui ukhuwah dalam kehidupan bermasyarakat di Madinah pada waktu itu sebagaimana yang banyak digambarkan oleh hadits.

3. Kata 'Takaful' Dalam Al-Qur’an (لفظ تكافل في القرآن الكريم)

Dalam Al-Qur’an tidak dijumpai satu ayatpun yang secara tersurat menggunakan kata ‘takaful’. Demikian juga dalam hadits. Namun demikian, terdapat sejumlah kata (delapan kata dalam delapan ayat) yang menggunakan kata yang seakar dengan kata takaful, yaitu dari kata ( كفل ).

Kata-kata yang berakar dari kata ( كفل ) tersebut, secara umum keseluruhannya mengarah pada makna : a. Memelihara. b. Memikul (resiko)

Takaful dengan pegertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT (QS. Al-Maidah : 2) :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan”

Dalam Al-Qu’an disebutkan akar kata Takaful beberapa kali, di antaranya:
1) Dalam QS. Ali Imran/ 3 : 37
فَتَقَبَّلَهَا رَبُّهَا بِقَبُولٍ حَسَنٍ وَأَنْبَتَهَا نَبَاتًا حَسَنًا وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا
"Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nazar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya." Dalam ayat di atas, kata kafala bermakna 'memelihara'. (lihat yang bergaris bawah). Dan 'memelihara' memiliki makna yang lebih mendalam dibandingkan dengan sekedar menjaga. Karena memilihara memiliki unsur adanya 'rasa menyayangi', sebagaimana orang tua memilihara anak kandungnya. Dengan demikian, maka 'takaful' adalah saling menjaga dan memelihara antara sesama muslim dengan landasan saling sayang menyayangi diantara mereka.

2) Dalam QS. Ali Imran/ 3 : 44 :
وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلامََهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ
"Padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa."

3) Dalam QS. Annisa/ 4 : 85 :
وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا
Dan barangsiapa yang memberi syafa'at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

4) Dalam QS. Al-Qashas/ 28 : 12
وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِنْ قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى أَهْلِ بَيْتٍ يَكْفُلُونَهُ لَكُمْ وَهُمْ لَهُ نَاصِحُونَ
"dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui (nya) sebelum itu; maka berkatalah saudara Musa: "Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul bait yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?".

5) Dalam QS. Shad/ 38 : 23
إِنَّ هَذَا أَخِي لَهُ تِسْعٌ وَتِسْعُونَ نَعْجَةً وَلِيَ نَعْجَةٌ وَاحِدَةٌ فَقَالَ أَكْفِلْنِيهَا وَعَزَّنِي فِي الْخِطَابِ
"Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: "Serahkanlah kambingmu itu kepadaku(untuk aku pelihara) dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan".

6) Dalam QS. An-Nahl/ 16 : 91 :
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلاَ تَنْقُضُوا ْالأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً
"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu)."

7) Thaha/ 20 : 40 :
إِذْ تَمْشِي أُخْتُكَ فَتَقُولُ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَنْ يَكْفُلُهُ
"(yaitu) ketika saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia berkata kepada (keluarga Fir`aun): 'Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?"

8) Dalam QS. Al-Hadid/ 57 : 28
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَءَامِنُوا بِرَسُولِهِ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيَجْعَلْ لَكُمْ نُورًا تَمْشُونَ بِهِ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan Dia mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat di atas menunjukkan bahwa arti kata ( كفلين ) adalah dua bagian. Artinya bahwa ( كفل ) salah satu artinya adalah bagian. Dan dalam bertakaful, seseorang harus merasa menjadi ‘bagian’ dari orang lain. Sehingga terwujudlah kehidupan yang bertaawun satu sama lainnya, seperti satu tubuh sebagaimana yang digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya.

Menurut para ulama yang pakar dalam hukum Islam, dalam sejarah hukum Islam terdapat konsep yang mengarah pada konsep asuransi berdasarkan Syari’ah Islam, yaitu al-‘aqilah. Al-‘aqilah merupakan kebiasaan yang dipraktikkan pada zaman pra-Islam yang kemudian diterima oleh Nabi Muhammad SAW melalui hadisnya ketika mengadili dua wanita dari suku Huzail. Al-‘aqilah merupakan konsep saling memikul atau bertanggungjawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut ‘aqilah. Lalu, mereka mengumpulkan dana yang mana dana tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.[12]Aqilah  merupakan istilah yang masyhur dikalangan fuqoha, yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai cikal bakal konsep asuransi syari’ah.[13] Bedanya ‘aqilah merupakan bukan transaksi komersial dan tujuannya untuk semata-mata membantu tanpa ada tuntutan pembayaran kontrak, sedangkan operasional transaksi asuransi Islam pada masa modern selain bertujuan untuk saling tolong menolong juga berorientasi profit sehingga termasuk transaksi komersial.[14] Perusahaan asuransi Islam pertama pada era modern ini adalah berdiri pada tahun 1979 di Sudan.[15] 

Di sisi lain terdapat kebiasaan (adat) dalam masyarakat muslim, jika terdapat salah satu anggota masyarakat yang mendapatkan musibah kematian atau sedang mengadakan pesta pernikahan dan menyambut kelahiran anak, mereka akan membantu meringankan beban yang ditanggung oleh salah satu anggota masyarakat tersebut dengan memberikan uang atau barang-barang tertentu.[16] 

Di samping terdapat akad-akad lain yang menurut sebagian pakar ekonomi Islam sebagai konsep yang mengarah pada asuransi Islam yaitu: al-Muwalat,[17] al-Qasamah,[18] ‘Aqd al-hirasah,[19] Daman Khatr al-Tariq,[20] al-Wadi‘ah bi ujr,[21] dan Nizam Taqa‘ud.[22] Bentuk-bentuk muamalah ini, karena memiliki kemiripan dengan prinsip-­prinsip asuransi Islam, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional.

Meskipun tidak begitu jelas sejak kapan asuransi mulai dipraktekkan dalam Islam, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ciri-ciri kontrak asuransi yang berlangsung sekarang, transaksi asuransi secara alami telah dipraktekkan sebelum Nabi Muhammad (SAW) dan dikembangkan secara bertahap sampai awal abad ke-19, ketika Ibn Abidin (1784-1836), seorang fuqaha Mazhab Hanafi, mengemukakan pengertian, konsep dan unsur hukum kontrak asuransi.

Perkembangan asuransi dalam Islam dapat dikelompokkan menjadi 6 tahap:
  1. Praktek doktrin al-aqilah di antara suku-suku Arab kuno. Banyak ensiklopedia membenarkan fakta bahwa ciri-ciri praktek asuransi berasal dari praktek-praktek Arab kuno,[23] di mana praktek asuransi menjadi adat kebiasaan di kalangan suku-suku Arab yaitu ketika anggota suatu suku dibunuh oleh anggota suku yang berbebda, maka ahli waris si korban akan menerima sejumlah pembayaran uang darah sebagai kompensasi yang dibayarkan oleh keluarga dekat si pembunuh. Kelurga dekat si pembunuh tersebut dinamakan Aqila’ dalam istilah Arab. Pembacaan terhadap bangsa Arab pada waktu itu yang membayar uang darah tampak sebagai sebuah perlindungan keuangan bagi keluarga yang ditinggalkan akibat kematian si korban.[24]
  2. Praktek Rasullah (SAW): perkembangan praktek asuransi pada masa Rasullah SAWdapat dijelaskan dengan contoh penerimaan bangsa Arab terhadap praktek ‘āqila’. Nabi Muhammad SAW sendiri menerima konsep āqila sebagaimana dipraktekkan oleh suku-suku Arab. Ini dapat dibuktikan oleh beberapa hadis. Misalnya:  dalam suatu hadis yang diriwatkan oleh Abu Hurairah r.a., dia mengatakan bahwa suatu ketika dua orang wanita dari suku Huzail berkelahi ketika salah satu mereka memukul lawannya dengan batu dan membunuh perempuan itu dan bayi yang dikandungnya. Keluarga korban mengangkat kasus tersebut kepada Nabi s.a.w. yang memberi putusan bahwa kompensasi bagi janin adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, sementara kompensasi bagi perempuan tersebut adalah uang darah (dyat) yang harus dibayarkan oleh ‘āqila (kerabat si pembunuh). Berdasarkan latar belakang ini, bayaran diyat adalah contoh asuransi bersama sebagai suatu usaha masyarakat yang bersifat sosial tetapi mempunyai implikasi ekonomi. menurut asuransi bersama, setiap anggota adalah tertanggung dan penanggung asuransi tanpa memandang suatu kepentingan. Ia tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, bukan usaha kapitalis,ataupun untuk memperoleh kekayaan dari kerugian orang lain. Pada hakikatnya merupakan institusi sosial yang dibentuk untuk meringankan beban individu dengan membagi-bagi beban itu kepada anggota.[25]
  3. ada masa sahabat. Perkembangan praktek asuransi lainnya dapat ditemukan pada masa kekhalifahan Umar r.a. Pada masa ini, doktrin ‘Aqila’ semakin didorong oleh pemerintah untuk diterapkan oleh masyarakat. Umar memerintahkan untuk mendirikan ‘Dewan’ Mujahidin di berbagai daerah dan mereka yang nama-nama mereka tercatat di dewan tersebut terikat dalam kerjasama menguntungkan untuk menyumbang dalam uang darah yang terbunuh dari suku mereka sendiri. Jadi, pada masa ini konsep ‘aqila’ yang dikembangkan pada masa khalifah Umar Sayedina Umar yang merefleksikan unsur-unsur praktek asuransi pada masa ini.
  4. Perkembangan pada abad ke-14 – 17M.  Pada abad ke-14-17 M ini sebuah ordo Sufi Kaziruniyyah sangat aktif terutama di kota pelabuhan Malabar dan di Cina dalam memberikan jasa asuransi pelayaran.
  5. Perkembangan pada abad ke-19. Pada masa ini Ibn Abidin (1784-1836 M), merupakan orang pertama yang membahas tentang asuransi dan unsur hukumnya. Dia juga orang pertama yang merumuskan asuransi dalam konteks hukum positif, bukan lagi dalam konteks adat kebiasaan. Pendapat Ibn Abidin tentang praktek asuransi membuka mata kaum Muslim yang tidak menerima legalitas asuransi dan mendorong mereka untuk menerima gagasan untuk terjun ke bisnis asuransi. Pada masa ini orang-orang Islam mulai mendirikan perusahaan asuransi.
  6. Periode abad ke-20. Pada masa ini Muhammad Abduh mengeluarkan dua fatwa yang menyebutkan bahwa transaksi asuransi adalah seperti transaksi mudharabah, dan bahwa transaksi yang mirip dengan asuransi jiwa adalah sah.
Berikut adalah tabel perusahaan asuransi Islam di beberapa negara
INSURANCE COMPANY(S) 
COUNTRY 
YEAR
The Islamic Insurance Company
Sudan
1979
The Islamic-Arab Insurance Co.
Saudi Arabia
1979
The Islamic-Arab Insurance Co.
U.A.E.
1980
Darul-Mal Al-Islami
Geneva
1981
Syarikat Takaful Al-Islamiyah
Bahrain
1983
Islamic Takaful and Re-Takaful Co.
Bahamas
1983
Islamic Takaful Company
Luxembourg
1983
Al-Barakah Insurance Co.
Sudan
1984
Islamic Insurance and Re-Insurance Company
Bahrain
1985
Syarikat Takaful Malaysia Sdn. Bhd.
This company is currently managing
nine-other branches throughout the country.
Brunei
1992
Syarikat Takaful Brunei Darus-Salam
Brunei
1992
The PT Syarikat Takaful Indonesia
Indonesia
1994
The Syarikat Takaful Singapore
Singapore
1995
Islamic Insurance Company
Qatar
1995
MNI Takaful Sdn. Bhd.
Malaysia
1993
ASEAN Takaful Group (ATG)
Malaysia
1996
ASEAN Re-Takaful International (Labuan) LTD (ARIL)
Malaysia
1997
3. Keuntuangan atau Manfaat (Benefits) Asuransi
Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh oleh masyarakat dari praktek asuransi adalah sebagai berikut:
1.    payment of claim: a person who has met an accident which is covered by his policy can expect some compensation to enable him to make good his loss;
2.    reduction of uncertainty; the insured’s uncertainty has been exchanged for the certainty of the premium. This will reduce his uncertainties as it can assist him to budget his loss expenditure confidently;
3.    efficient use of resources; with insurance businesses are able to free capital which would otherwise be locked up to guard against various contingencies. When insurance is bought they need only pay the premium which is a known amount.
4.    reduce dependency on welfare: By having insurance the public is less dependent on the government for compensation. Through life insurance financial difficulties arising from old age, disability or death are mitigated.
5.    support credit: Bankers and other financial institutions require the security of marine insurance in financing international trade. Similarly with fire insurance for housing loans;
6.    loss control: The community would suffer much greater losses if it were not for the loss-prevention measures of Insurers who place their knowledge and experience at the disposal of their policyholders through their surveyors recommendations. The system of rating which encourages risk improvements by granting discounts for good features and loading for bad also encourages loss prevention. Various associations financed wholly or partly also promotes loss prevention.

4. Asuransi Syariah di Indonesia

Berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994 diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan, serta para pengusaha muslim Indonesia, dan diresmikan dengan SK Menkeu No.Kep-385/KMK.017/1994. Hal ini didorong lahirnya Bank Muamalat Indonesia, dengan asumsi bahwa bank syariah membutuhkan lembaga asuransi syariah untuk mendukung permodalan dan memperoleh kepercayaan masyarakat.

Melalui seminar nasional dan studi banding dengan Takaful Malaysia, berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada 24 Februari 1994. Anak perusahaannya; PT Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance) dan PT Asuransi Takaful Umum (General Insurance). Izin operasional PT Asuransi Takaful Keluarga keluar pada 4 Agustus 1994, diresmikan Menteri Keuangan, Mar’ie Muhamad, 25 Agustus 1994. Dan, PT Asuransi Takaful Umum diresmikan pada 2 Juni 1995 melalui SK Menkeu No.247/KMK.017/1995, oleh Menristek/Ketua BPPT, B.J. Habibie.

Daftar Nama Lembaga Asuransi Syariah di Indonesia (2005)







1 PT. Asuransi Takaful Keluarga Asuransi Keluarga 1994
2 PT. Asuransi Takaful Umum Asuransi Umum 1995
3 PT. Asuransi Syariah Mubarokah Asuransi Keluarga 2001
4 PT. MAA Life Assurance Asuransi Keluarga 2001
5 PT. Asuransi Jiwa Asih Great Eastern Asuransi Keluarga 2002
6 PT. Asuransi Beringin Life Asuransi Keluarga 2002
7 PT. Asuransi AJB Bumi Putera 1912 Asuransi Keluarga 2002
8 PT. Asuransi Jiwa BNI Jiwasraya Asuransi Keluarga 2002
9 PT. Asuransi Tripakarta Asuransi Umum 2002
10 PT. Asuransi Bringin Sejahtera Arthamakmur Asuransi Umum 2003
11 PT. MAA General Assurance Asuransi Umum 2003
12 PT. Asuransi Central Asia Asuransi Umum 2003
13 PT. Asuransi Binagriya Upakara Asuransi Umum 2003
14 PT. Asuransi Jasindo Takaful Asuransi Umum 2004
15 PT. Adira Dinamika Insurance Asuransi Umum 2004
16 PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Asuransi Umum 2004
17 PT. Staco Jasa Pratama General Insurance Asuransi Umum 2004
18 PT. Asuransi Sinar Mas Asuransi Umum 2004
19 PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia Asuransi Umum 2004
20 PT. Reindo Syariah Unit Reasuransi 2004
21 PT. Asuransi Jiwa Ekalife Asuransi Keluarga 2005
22 PT. Asuransi Panin Life Asuransi Keluarga 2005
23 PT. Asuransi Jiwa AIA Indonesia Asuransi Keluarga 2005
24 PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia Asuransi Umum 2005
25 PT. Asuransi Astra Buana Asuransi Umum 2005
26 PT. Asuransi Ramayana Asuransi Umum 2005
27 PT. Reasuransi Nasional Indonesia Asuransi Umum 2005
28 PT. Fresnel Perdana Mandiri Broker Asuransi 2005
29 PT. Amanah Jamin Indonesia Broker Asuransi 2005

Sumber : Dewan Syariah Nasional (DSN), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)




[1] Shorter Oxford English Dictionary (2002), ed. 5, Oxford: Oxford University Press, h. 136; Webster’s Encyclopedic Unabriaged Dictionary of The English Language (1996), New York: Gramercy Books, h. 91.
[2] Shorter Oxford English Dictionary, h. 1393; Webster’s Encyclopedic Unabriaged Dictionary of The English Language, h. 738.
[3] Lihat E R Hardy Ivamy (1993), General Principles of Insurance Law, ed. 6. London: Butterworths, h. 3.
[4] lihat, Mohammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam. 1995. terj. dari Insurance in Islam oleh Wardana. Jakarta: Bumi Aksara, hal. 3
[5] sebagaimana dikutip oleh Pasaribu. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, hal. 84
[6] Hendon Redzuan et al. (2005), Risiko dan I nsurans. Petaling Jaya: Prentice Hall, h. 54. Lihat juga The New Encyclopaedia Britannica, (1985) Chicago, Vol. XXI, h. 678; Americana Corporation (1958), The Encyclopaedia Americana, Vol. 16, New York: Americana Corporation, h. 181; George E. Redja (2005), Principles of Risk Management and Insurance. Boston: Addison Wesley, h. 20.
[7] ibid.
[8] Mohammad Muslehuddin. 1995. Asuransi… hal. 4
[9] Muslehuddin, Asuransi…hal. 4
[10] sebagaimana dikutip oleh Muslehuddin, ibid.
[11] ibid
[12] Chaudhry Mohamad Sadiq (1995), op.cit., h. 197; Gordon D. Newby (2002), A Concise Encyclopedia of Islam. Oxford: Oneworld Publication, h. 31.
[13] Mohd. Ma’sum Billah (2003a), op.cit., hh. 5-6; Mohd. Ma’sum Billah (2003b), op.cit., h. 3. Lihat penjelasan lebih panjang dan detail dalam Mohammad Muslehudin (1978), op.cit., h. 19-26.
[14] Saiful Azhar Rosly (2005), op.cit., h. 495.
[15] Ab. Mumin Ab. Ghani (1999), Sistem Kewangan Islam dan Pelaksanaannya di Malaysia. Kuala Lumpur: Jabatan Kemajuan Islam Malaysia, h. 340; Mohd Fadzli Yusof (1996), op.cit., h. 4.
[16] Chaudhry Mohamad Sadiq (1995), op.cit., h. 197.
[17] Perjanjian jaminan. Penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati, penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada warisnya. Lihat Mohd Fadzli Yusof (1996), op.cit., h. 8; Mohd. Ma’sum Billah (2003b), op.cit., h. 4.
[18] Konsep perjanjian ini juga berhubungan dengan jiwa manusia. Sistem ini melibatkan usaha pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majlis. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya. Mohd Fadzli Yusof (1996), op.cit., h. 8-9.
[19] Kontrak pengawal Keselamatan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi keamanannya akan dijaga oleh pengawal. Mohd. Ma’sum Billah (2003b), op.cit., h. 4.
[20] Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keselamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya. Mohd. Ma’sum Billah (2003b), op.cit., h. 4.
[21] Dalam kontrak wadiah ini jikalau kerusakan pada barang ketika dikembalikan, maka pihak penerima wadiah wajib menggantinya, karena ketika menitipkan pihak penitip telah membayar sejumlah uang kepada tempat penitipan.
[22] Sistem pensiun yang sudah lama berjalan di dunia Islam. Jadi pegawai suatu instansi berhak mendapat jaminan haritua berupa pensiun, sebagai pampasan dari usahanya ketika ia bekerja pada dahulu.
[23] Lihat, entry 'Aqila' dalam Gibb H.A.R., et.al., 1979. The Encyclopaedia of Islam. Leiden: E.J. Bril,
[24] Bandingkan dengan Murtadha Muthahari. 1995. Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba. Bandung:Pustaka Hidayah, hal, 312-313
[25] menurut Muslehuddin, ada titik perbedaan antara institusi asuransi bersama yang sebenarnya dengan bentuk asuransi lain. Berdasarkan bentuk asuransi bersama pada masa dahulu, kerugian tidak dihitung terlebih dahulu sebelum suatu musibah terjadi, setidaknya ia ditanggung setelah musibah ini benar-benar terjadi. Sedangkan berdasarkan bentuk asuransi yang lain, kerugian tidak langsung ditanggung bersama tetapi dibentuk dana untuk menampung kerugian yang dihitung terlebih dahulu dengan berpedoman pada pengalaman yang lalu. Lihat, Muslehuddin, Asuransi… hal, 12