Rabu, 26 Oktober 2011

ASURANSI SYARIAH IN GENERALE


1. Pengertian Asuransi dan Sejarahnya


Asuransi dalam bahasa Inggrisnya disebut dengan dua kata yaitu assurance[1] dan insurance[2] yang artinya antara lain formal guarantee, the action or means of ensuring or making certain, guarantee. Menurut E R Hardy Ivamy, insurance is a contract whereby one person, called the ‘insurer’ undertakes in return for the agreed consideration, called ‘premium’ to pay another person called ‘assured/insured’ a sum of money or its equivalent on the happening of a specified event.[3] (Suatu kontrak di mana seorang, disebut ‘penjamin’ asuransi, yang menjalankan, sebagai balas jasa atas imbalan yang telah disetujui yang disebut ‘premi’, untuk membayar orang lain yang diasuransikan, yang disebut ‘tertanggung’, sejumlah uang, atau yang senilai, atas suatu kejadian tertentu). Peristiwa tertentu itu harus unsur yang tidak menentu; peristiwa tersebut mungkin berupa (a) masalah asuransi jiwa, dalam kenyataan bahwa ternyata peristiwa ini dapat terjadi sebagi kejadian sehari-hari, peristiwa terjadinya tidak tentu waktunya, atau (b) suatu kenyataan bahwa peristiwa yang dialami disebabkan oleh suatu kecelakaan, yang mungkin peristiwa itu tidak pernah dialami sama sekali. Kejadian terakhir tersebut dinamakan kecelakaan. 

Dengan kalimat senada, Willet, Kulp, Riegel, Miller dan Peffer, menyatakan bahwa asuransi merupakan konsep pengumpulan resiko dan peran kelompok untuk ikut menanggung kerugian, yaitu orang-orang akan terlindungi dari suatu kerugian atas harta tertentu yang ditentukan berdasarkan persetujuan untuk keikutsertaannya menanggung kerugian berdasarkan pokok-pokok keseimbangan. Resiko tersebut dapat disatukan dalam suatu pengaturan di mana para perserta saling menguntungkan dalam mengasuransikan dirinya dalam suatu rancangan yang disusun sedemikian rupa, sehingga menjadi “asuransi mutual,” atau mungkin dapat ditransfer menjadi suatu organisasi, yang berdasarkan pertimbangan, disebut “premi”, yaitu kerelaan menerima resiko dan membayar akibat kerugian yang dialami.

Sedangkan menurut Mohammad Muslehuddin, asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil akibat sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama oleh mereka.[4] 

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 (tentang Usaha Perasuransian), pasal 1, asuransi adalah:
 Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meinggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[5]
 Dengan demikian, asuransi, makna substantifnya adalah sebuah akad yang merupakan alat ekonomi untuk memindahkan resiko kepada insurer (perusahaan asuransi) yang mengharuskannya untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (insured/assured) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu ketika terjadi bencana maupun kecelakaan sebagaimana tertera dalam akad (kontrak), sebagai imbalan dari uang (premium) yang dibayarkan oleh nasabah (insured) secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut  kepada perusahaan asuransi.[6]
 Dari sini dapat dipahami bahwa suatu kontrak asuransi melibatkan lima syarat pokok yaitu:
  1. harus ada pihak yang mengadakan kontrak,  
  2. peristiwa (musibah) yang dialami harus tidak mengandung unsur kesengajaan,
  3. harus ada kesepakatan mengenai jumlah besarnya uang, atau harta yang memiliki nilai yang memungkinkan untuk menjamin bagi orang yang diasuransikan apabila mengalami musibah; 
  4. besarnya uang pertanggunan telah ditentukan bagi penanggung asuransi sebagai pengembalian pembayaran   premi yang dilakukan oleh orang yang mengasuransikan diri; dan
  5. ketentuan jenis resikonya harus menyangkut kepentingan pihak yang diasuransikan.[7] 
Tujuan asuransi adalah untuk mengadakan persiapan dalam menghadapi kemungkinan kesulitan yang dihadapi oleh manusia dalam kehidupan, seperti dalam kegiatan perdagangan mereka. Sebenarnya, bahaya kerugian itulah yang mendorong manusia berupaya untuk mendapatkan cara-cara yang aman melindungi diri dan kepentingan mereka. Cara-cara itu berbeda-beda sesuai dengan bentuk kerugiannya. Seandainya kerugian itu disadari lebih awal, maka seseorang itu akan mengatasinya dengan langkah pencegahan; dan seandainya kerugian itu sedikit, orang itu akan menanggungnya sendiri; tetapi seandainya kerugian itu tidak dapat diduga dengan lebih awal serta banyak jumlahnya sampai tidak dapat dicegah atau diatasi sendiri, tentunya itu akan menimbulkan kesulitan baginya. Oleh karena itu, “mencegah kerugian” atau “mengatasi dan menanggung kerugian sendiri” tidak dapat dipraktekkan secara luas. Dalam keadaan seperti ini, seseorang itu akan rugi sama sekali seandainya tidak ada bantuan dari masyarakat atau kelompoknya. Kerugian seperti itu tidak besar artinya bagi seluruh masyarakat, tetapi bagi seorang individu hal itu merupakan suatu suatu kerugian besar seandainya dia menghadapi sendiri. Inilah latar belakang teori asuransi yang dibentuk untuk tujuan menghadapi resiko kerugian yang tidak diduga baik waktunya maupun jumlahnya. Dari sini timbul pertanyaan, apakah itu benar-benar merupakan suatu kerugian atau hanya kemungkinan rugi, yaitu risiko yang dilindungi asuransi?
Ada yang mengatakan bahwa asuransi merupakan suatu upaya untuk melindungi kerugian dan ada pula yang berpendapat bahwa asuransi merupakan suatu cara menghadapi resiko.[8] Mengenai kerugian ini, Adam Smith berpendapat bahwa cara asuransi membagi-bagikan kerugian yang dialami oleh individu kepada orang banyak dapat memberi keringanan dan kesenangan kepada seluruh anggota masyarakat. Wagner, sebagaimana dikutip Muslehuddin, membuktikan hal tersebut dengan merumuskan teori kerugian sebagai berikut: 
Perkataan asuransi menurut pengertian ekonomi adalah memaparkan suatu bentuk susunan ekonomi untuk memindahkan atau mengurangi kemungkinan akibat dari suatu peristiwa yang tidak baik yang akan terjadi; bergantung kepada sejauhmana  keadaan (vermogen) kekhawatiran seseorang itu. Kemungkian peristiwa itu tidka dengan sengaja  menimpa seseorang, oleh karena itu setiap adanya suatu peristiwa maka hal itu merupakan peristiwa yang tidak terduga. Asuransi mengendalikan keadaan ini untuk menaksir kadar akibat yang akan menimpa berpedoman satu daftar (reihe) kejadian yang diduga dengan satu bentuk bahaya yang tidak benar-benar terjadi.[9]
 Sedangkan Willet berpendapat bahwa pentinya asuransi itu terletak pada kemampuannya untuk memindahkan resiko ketidakpastian dan tidak jelas itu ke dalam biaya tetap dengan cara penggabungan. Menurutnya, sungguh pun resiko itu subyektif dan tidak dapat diobyektifkan, namuan hal itu dapat diukur dengan berpedoman kepada pengalaman dan peristiwa yang lalu.[10] Risiko dapat diukur seandainya sejumlah besar risiko ataupun kejadian yang lalu itu dikumpulkan untuk diambil rata-rata secara umum. Dengan kata lain, probabilitas dari fenomena yang banyak itu dapat dibuat ramalannya berdasarkan sekelompok ukuran yang sama.[11] 
Beberapa buku tentang asuransi menyebutkan perkembangan asuransi sebagai berikut:
Babylonians around 2250 BC From archaeological discoveries of Babylon notably the Code of Hammurabi it was clear that these ancient people evolved and practised a commercial contract later to be used and known as "contract of bottomry" (see below). It should be noted that the Code of Hammurabi forbids usury. It likely therefore that the Babylonian version of "bottomry" contract was free from usury.
Phoenicians The Phoenicians who were neighbours with the Babylonians through their extensive tradings could have adopted the practice of the said commercial contract and maybe even perfected it.
Greeks around 9th and 10th Century BC The Phoenicians could have passed the knowledge of bottomry to the Greeks during the ninth and tenth centuries BC. The ancient Greeks (with the exceptions of the Spartans) were known to have charged heavy interest. It is possible at this stage in history that the "bottomry" contract which was previously free of interest would become usurious.
Romans around 7th Century BC The Greeks in turn could have passed the knowledge of this contract to the Romans either in the seventh century or later, when the Roman Commission on law went to Athens in the fifth century BC


Dark Ages Western historian are vague about the development of insurance during this period.


Around 13th Century A.D. first known "insurance agreement" executed at Genoa on 13th October 1347.


Around 14th/15th Century
Italian Merchants (Lombards) brought marine insurance to England.

2. Definisi & Arti Kata Takaful

Secara bahasa, takaful (تكافل) berasal dari akar kata (ك ف ل) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Kata (تكافل ) merupakan bentuk mashdar (infinitf) dari kata : يَتَكَافَلُ – تَكَافُلاً- تكافل

Dalam Kamus Al-Munawir dijelaskan bahwa arti kata kafala yang merupakan kata dasar dari takaful adalah : pertanggungan yang berbalasan, hal saling menanggung.

Istilah kata ( تكافل ) ini merupakan istilah yang relatif baru, jika dilihat tidak satupun ayat-ayat Al-Qur'an menggunakan istilah takaful ini. Bahkan dalam hadits pun, juga tidak dijumpai kata yang menggunakan istilah takaful ini. Namun secara sistem keukhuwahan, takaful sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya melalui ukhuwah dalam kehidupan bermasyarakat di Madinah pada waktu itu sebagaimana yang banyak digambarkan oleh hadits.

3. Kata 'Takaful' Dalam Al-Qur’an (لفظ تكافل في القرآن الكريم)

Dalam Al-Qur’an tidak dijumpai satu ayatpun yang secara tersurat menggunakan kata ‘takaful’. Demikian juga dalam hadits. Namun demikian, terdapat sejumlah kata (delapan kata dalam delapan ayat) yang menggunakan kata yang seakar dengan kata takaful, yaitu dari kata ( كفل ).

Kata-kata yang berakar dari kata ( كفل ) tersebut, secara umum keseluruhannya mengarah pada makna : a. Memelihara. b. Memikul (resiko)

Takaful dengan pegertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT (QS. Al-Maidah : 2) :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan”

Dalam Al-Qu’an disebutkan akar kata Takaful beberapa kali, di antaranya:
1) Dalam QS. Ali Imran/ 3 : 37
فَتَقَبَّلَهَا رَبُّهَا بِقَبُولٍ حَسَنٍ وَأَنْبَتَهَا نَبَاتًا حَسَنًا وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا
"Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nazar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya." Dalam ayat di atas, kata kafala bermakna 'memelihara'. (lihat yang bergaris bawah). Dan 'memelihara' memiliki makna yang lebih mendalam dibandingkan dengan sekedar menjaga. Karena memilihara memiliki unsur adanya 'rasa menyayangi', sebagaimana orang tua memilihara anak kandungnya. Dengan demikian, maka 'takaful' adalah saling menjaga dan memelihara antara sesama muslim dengan landasan saling sayang menyayangi diantara mereka.

2) Dalam QS. Ali Imran/ 3 : 44 :
وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلامََهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ
"Padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa."

3) Dalam QS. Annisa/ 4 : 85 :
وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا
Dan barangsiapa yang memberi syafa'at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

4) Dalam QS. Al-Qashas/ 28 : 12
وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِنْ قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى أَهْلِ بَيْتٍ يَكْفُلُونَهُ لَكُمْ وَهُمْ لَهُ نَاصِحُونَ
"dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui (nya) sebelum itu; maka berkatalah saudara Musa: "Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul bait yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?".

5) Dalam QS. Shad/ 38 : 23
إِنَّ هَذَا أَخِي لَهُ تِسْعٌ وَتِسْعُونَ نَعْجَةً وَلِيَ نَعْجَةٌ وَاحِدَةٌ فَقَالَ أَكْفِلْنِيهَا وَعَزَّنِي فِي الْخِطَابِ
"Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: "Serahkanlah kambingmu itu kepadaku(untuk aku pelihara) dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan".

6) Dalam QS. An-Nahl/ 16 : 91 :
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلاَ تَنْقُضُوا ْالأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً
"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu)."

7) Thaha/ 20 : 40 :
إِذْ تَمْشِي أُخْتُكَ فَتَقُولُ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَنْ يَكْفُلُهُ
"(yaitu) ketika saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia berkata kepada (keluarga Fir`aun): 'Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?"

8) Dalam QS. Al-Hadid/ 57 : 28
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَءَامِنُوا بِرَسُولِهِ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيَجْعَلْ لَكُمْ نُورًا تَمْشُونَ بِهِ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan Dia mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat di atas menunjukkan bahwa arti kata ( كفلين ) adalah dua bagian. Artinya bahwa ( كفل ) salah satu artinya adalah bagian. Dan dalam bertakaful, seseorang harus merasa menjadi ‘bagian’ dari orang lain. Sehingga terwujudlah kehidupan yang bertaawun satu sama lainnya, seperti satu tubuh sebagaimana yang digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya.

Menurut para ulama yang pakar dalam hukum Islam, dalam sejarah hukum Islam terdapat konsep yang mengarah pada konsep asuransi berdasarkan Syari’ah Islam, yaitu al-‘aqilah. Al-‘aqilah merupakan kebiasaan yang dipraktikkan pada zaman pra-Islam yang kemudian diterima oleh Nabi Muhammad SAW melalui hadisnya ketika mengadili dua wanita dari suku Huzail. Al-‘aqilah merupakan konsep saling memikul atau bertanggungjawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut ‘aqilah. Lalu, mereka mengumpulkan dana yang mana dana tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.[12]Aqilah  merupakan istilah yang masyhur dikalangan fuqoha, yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai cikal bakal konsep asuransi syari’ah.[13] Bedanya ‘aqilah merupakan bukan transaksi komersial dan tujuannya untuk semata-mata membantu tanpa ada tuntutan pembayaran kontrak, sedangkan operasional transaksi asuransi Islam pada masa modern selain bertujuan untuk saling tolong menolong juga berorientasi profit sehingga termasuk transaksi komersial.[14] Perusahaan asuransi Islam pertama pada era modern ini adalah berdiri pada tahun 1979 di Sudan.[15] 

Di sisi lain terdapat kebiasaan (adat) dalam masyarakat muslim, jika terdapat salah satu anggota masyarakat yang mendapatkan musibah kematian atau sedang mengadakan pesta pernikahan dan menyambut kelahiran anak, mereka akan membantu meringankan beban yang ditanggung oleh salah satu anggota masyarakat tersebut dengan memberikan uang atau barang-barang tertentu.[16] 

Di samping terdapat akad-akad lain yang menurut sebagian pakar ekonomi Islam sebagai konsep yang mengarah pada asuransi Islam yaitu: al-Muwalat,[17] al-Qasamah,[18] ‘Aqd al-hirasah,[19] Daman Khatr al-Tariq,[20] al-Wadi‘ah bi ujr,[21] dan Nizam Taqa‘ud.[22] Bentuk-bentuk muamalah ini, karena memiliki kemiripan dengan prinsip-­prinsip asuransi Islam, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional.

Meskipun tidak begitu jelas sejak kapan asuransi mulai dipraktekkan dalam Islam, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ciri-ciri kontrak asuransi yang berlangsung sekarang, transaksi asuransi secara alami telah dipraktekkan sebelum Nabi Muhammad (SAW) dan dikembangkan secara bertahap sampai awal abad ke-19, ketika Ibn Abidin (1784-1836), seorang fuqaha Mazhab Hanafi, mengemukakan pengertian, konsep dan unsur hukum kontrak asuransi.

Perkembangan asuransi dalam Islam dapat dikelompokkan menjadi 6 tahap:
  1. Praktek doktrin al-aqilah di antara suku-suku Arab kuno. Banyak ensiklopedia membenarkan fakta bahwa ciri-ciri praktek asuransi berasal dari praktek-praktek Arab kuno,[23] di mana praktek asuransi menjadi adat kebiasaan di kalangan suku-suku Arab yaitu ketika anggota suatu suku dibunuh oleh anggota suku yang berbebda, maka ahli waris si korban akan menerima sejumlah pembayaran uang darah sebagai kompensasi yang dibayarkan oleh keluarga dekat si pembunuh. Kelurga dekat si pembunuh tersebut dinamakan Aqila’ dalam istilah Arab. Pembacaan terhadap bangsa Arab pada waktu itu yang membayar uang darah tampak sebagai sebuah perlindungan keuangan bagi keluarga yang ditinggalkan akibat kematian si korban.[24]
  2. Praktek Rasullah (SAW): perkembangan praktek asuransi pada masa Rasullah SAWdapat dijelaskan dengan contoh penerimaan bangsa Arab terhadap praktek ‘āqila’. Nabi Muhammad SAW sendiri menerima konsep āqila sebagaimana dipraktekkan oleh suku-suku Arab. Ini dapat dibuktikan oleh beberapa hadis. Misalnya:  dalam suatu hadis yang diriwatkan oleh Abu Hurairah r.a., dia mengatakan bahwa suatu ketika dua orang wanita dari suku Huzail berkelahi ketika salah satu mereka memukul lawannya dengan batu dan membunuh perempuan itu dan bayi yang dikandungnya. Keluarga korban mengangkat kasus tersebut kepada Nabi s.a.w. yang memberi putusan bahwa kompensasi bagi janin adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, sementara kompensasi bagi perempuan tersebut adalah uang darah (dyat) yang harus dibayarkan oleh ‘āqila (kerabat si pembunuh). Berdasarkan latar belakang ini, bayaran diyat adalah contoh asuransi bersama sebagai suatu usaha masyarakat yang bersifat sosial tetapi mempunyai implikasi ekonomi. menurut asuransi bersama, setiap anggota adalah tertanggung dan penanggung asuransi tanpa memandang suatu kepentingan. Ia tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, bukan usaha kapitalis,ataupun untuk memperoleh kekayaan dari kerugian orang lain. Pada hakikatnya merupakan institusi sosial yang dibentuk untuk meringankan beban individu dengan membagi-bagi beban itu kepada anggota.[25]
  3. ada masa sahabat. Perkembangan praktek asuransi lainnya dapat ditemukan pada masa kekhalifahan Umar r.a. Pada masa ini, doktrin ‘Aqila’ semakin didorong oleh pemerintah untuk diterapkan oleh masyarakat. Umar memerintahkan untuk mendirikan ‘Dewan’ Mujahidin di berbagai daerah dan mereka yang nama-nama mereka tercatat di dewan tersebut terikat dalam kerjasama menguntungkan untuk menyumbang dalam uang darah yang terbunuh dari suku mereka sendiri. Jadi, pada masa ini konsep ‘aqila’ yang dikembangkan pada masa khalifah Umar Sayedina Umar yang merefleksikan unsur-unsur praktek asuransi pada masa ini.
  4. Perkembangan pada abad ke-14 – 17M.  Pada abad ke-14-17 M ini sebuah ordo Sufi Kaziruniyyah sangat aktif terutama di kota pelabuhan Malabar dan di Cina dalam memberikan jasa asuransi pelayaran.
  5. Perkembangan pada abad ke-19. Pada masa ini Ibn Abidin (1784-1836 M), merupakan orang pertama yang membahas tentang asuransi dan unsur hukumnya. Dia juga orang pertama yang merumuskan asuransi dalam konteks hukum positif, bukan lagi dalam konteks adat kebiasaan. Pendapat Ibn Abidin tentang praktek asuransi membuka mata kaum Muslim yang tidak menerima legalitas asuransi dan mendorong mereka untuk menerima gagasan untuk terjun ke bisnis asuransi. Pada masa ini orang-orang Islam mulai mendirikan perusahaan asuransi.
  6. Periode abad ke-20. Pada masa ini Muhammad Abduh mengeluarkan dua fatwa yang menyebutkan bahwa transaksi asuransi adalah seperti transaksi mudharabah, dan bahwa transaksi yang mirip dengan asuransi jiwa adalah sah.
Berikut adalah tabel perusahaan asuransi Islam di beberapa negara
INSURANCE COMPANY(S) 
COUNTRY 
YEAR
The Islamic Insurance Company
Sudan
1979
The Islamic-Arab Insurance Co.
Saudi Arabia
1979
The Islamic-Arab Insurance Co.
U.A.E.
1980
Darul-Mal Al-Islami
Geneva
1981
Syarikat Takaful Al-Islamiyah
Bahrain
1983
Islamic Takaful and Re-Takaful Co.
Bahamas
1983
Islamic Takaful Company
Luxembourg
1983
Al-Barakah Insurance Co.
Sudan
1984
Islamic Insurance and Re-Insurance Company
Bahrain
1985
Syarikat Takaful Malaysia Sdn. Bhd.
This company is currently managing
nine-other branches throughout the country.
Brunei
1992
Syarikat Takaful Brunei Darus-Salam
Brunei
1992
The PT Syarikat Takaful Indonesia
Indonesia
1994
The Syarikat Takaful Singapore
Singapore
1995
Islamic Insurance Company
Qatar
1995
MNI Takaful Sdn. Bhd.
Malaysia
1993
ASEAN Takaful Group (ATG)
Malaysia
1996
ASEAN Re-Takaful International (Labuan) LTD (ARIL)
Malaysia
1997
3. Keuntuangan atau Manfaat (Benefits) Asuransi
Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh oleh masyarakat dari praktek asuransi adalah sebagai berikut:
1.    payment of claim: a person who has met an accident which is covered by his policy can expect some compensation to enable him to make good his loss;
2.    reduction of uncertainty; the insured’s uncertainty has been exchanged for the certainty of the premium. This will reduce his uncertainties as it can assist him to budget his loss expenditure confidently;
3.    efficient use of resources; with insurance businesses are able to free capital which would otherwise be locked up to guard against various contingencies. When insurance is bought they need only pay the premium which is a known amount.
4.    reduce dependency on welfare: By having insurance the public is less dependent on the government for compensation. Through life insurance financial difficulties arising from old age, disability or death are mitigated.
5.    support credit: Bankers and other financial institutions require the security of marine insurance in financing international trade. Similarly with fire insurance for housing loans;
6.    loss control: The community would suffer much greater losses if it were not for the loss-prevention measures of Insurers who place their knowledge and experience at the disposal of their policyholders through their surveyors recommendations. The system of rating which encourages risk improvements by granting discounts for good features and loading for bad also encourages loss prevention. Various associations financed wholly or partly also promotes loss prevention.

4. Asuransi Syariah di Indonesia

Berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994 diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan, serta para pengusaha muslim Indonesia, dan diresmikan dengan SK Menkeu No.Kep-385/KMK.017/1994. Hal ini didorong lahirnya Bank Muamalat Indonesia, dengan asumsi bahwa bank syariah membutuhkan lembaga asuransi syariah untuk mendukung permodalan dan memperoleh kepercayaan masyarakat.

Melalui seminar nasional dan studi banding dengan Takaful Malaysia, berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada 24 Februari 1994. Anak perusahaannya; PT Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance) dan PT Asuransi Takaful Umum (General Insurance). Izin operasional PT Asuransi Takaful Keluarga keluar pada 4 Agustus 1994, diresmikan Menteri Keuangan, Mar’ie Muhamad, 25 Agustus 1994. Dan, PT Asuransi Takaful Umum diresmikan pada 2 Juni 1995 melalui SK Menkeu No.247/KMK.017/1995, oleh Menristek/Ketua BPPT, B.J. Habibie.

Daftar Nama Lembaga Asuransi Syariah di Indonesia (2005)







1 PT. Asuransi Takaful Keluarga Asuransi Keluarga 1994
2 PT. Asuransi Takaful Umum Asuransi Umum 1995
3 PT. Asuransi Syariah Mubarokah Asuransi Keluarga 2001
4 PT. MAA Life Assurance Asuransi Keluarga 2001
5 PT. Asuransi Jiwa Asih Great Eastern Asuransi Keluarga 2002
6 PT. Asuransi Beringin Life Asuransi Keluarga 2002
7 PT. Asuransi AJB Bumi Putera 1912 Asuransi Keluarga 2002
8 PT. Asuransi Jiwa BNI Jiwasraya Asuransi Keluarga 2002
9 PT. Asuransi Tripakarta Asuransi Umum 2002
10 PT. Asuransi Bringin Sejahtera Arthamakmur Asuransi Umum 2003
11 PT. MAA General Assurance Asuransi Umum 2003
12 PT. Asuransi Central Asia Asuransi Umum 2003
13 PT. Asuransi Binagriya Upakara Asuransi Umum 2003
14 PT. Asuransi Jasindo Takaful Asuransi Umum 2004
15 PT. Adira Dinamika Insurance Asuransi Umum 2004
16 PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Asuransi Umum 2004
17 PT. Staco Jasa Pratama General Insurance Asuransi Umum 2004
18 PT. Asuransi Sinar Mas Asuransi Umum 2004
19 PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia Asuransi Umum 2004
20 PT. Reindo Syariah Unit Reasuransi 2004
21 PT. Asuransi Jiwa Ekalife Asuransi Keluarga 2005
22 PT. Asuransi Panin Life Asuransi Keluarga 2005
23 PT. Asuransi Jiwa AIA Indonesia Asuransi Keluarga 2005
24 PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia Asuransi Umum 2005
25 PT. Asuransi Astra Buana Asuransi Umum 2005
26 PT. Asuransi Ramayana Asuransi Umum 2005
27 PT. Reasuransi Nasional Indonesia Asuransi Umum 2005
28 PT. Fresnel Perdana Mandiri Broker Asuransi 2005
29 PT. Amanah Jamin Indonesia Broker Asuransi 2005

Sumber : Dewan Syariah Nasional (DSN), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)




[1] Shorter Oxford English Dictionary (2002), ed. 5, Oxford: Oxford University Press, h. 136; Webster’s Encyclopedic Unabriaged Dictionary of The English Language (1996), New York: Gramercy Books, h. 91.
[2] Shorter Oxford English Dictionary, h. 1393; Webster’s Encyclopedic Unabriaged Dictionary of The English Language, h. 738.
[3] Lihat E R Hardy Ivamy (1993), General Principles of Insurance Law, ed. 6. London: Butterworths, h. 3.
[4] lihat, Mohammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam. 1995. terj. dari Insurance in Islam oleh Wardana. Jakarta: Bumi Aksara, hal. 3
[5] sebagaimana dikutip oleh Pasaribu. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, hal. 84
[6] Hendon Redzuan et al. (2005), Risiko dan I nsurans. Petaling Jaya: Prentice Hall, h. 54. Lihat juga The New Encyclopaedia Britannica, (1985) Chicago, Vol. XXI, h. 678; Americana Corporation (1958), The Encyclopaedia Americana, Vol. 16, New York: Americana Corporation, h. 181; George E. Redja (2005), Principles of Risk Management and Insurance. Boston: Addison Wesley, h. 20.
[7] ibid.
[8] Mohammad Muslehuddin. 1995. Asuransi… hal. 4
[9] Muslehuddin, Asuransi…hal. 4
[10] sebagaimana dikutip oleh Muslehuddin, ibid.
[11] ibid
[12] Chaudhry Mohamad Sadiq (1995), op.cit., h. 197; Gordon D. Newby (2002), A Concise Encyclopedia of Islam. Oxford: Oneworld Publication, h. 31.
[13] Mohd. Ma’sum Billah (2003a), op.cit., hh. 5-6; Mohd. Ma’sum Billah (2003b), op.cit., h. 3. Lihat penjelasan lebih panjang dan detail dalam Mohammad Muslehudin (1978), op.cit., h. 19-26.
[14] Saiful Azhar Rosly (2005), op.cit., h. 495.
[15] Ab. Mumin Ab. Ghani (1999), Sistem Kewangan Islam dan Pelaksanaannya di Malaysia. Kuala Lumpur: Jabatan Kemajuan Islam Malaysia, h. 340; Mohd Fadzli Yusof (1996), op.cit., h. 4.
[16] Chaudhry Mohamad Sadiq (1995), op.cit., h. 197.
[17] Perjanjian jaminan. Penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati, penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada warisnya. Lihat Mohd Fadzli Yusof (1996), op.cit., h. 8; Mohd. Ma’sum Billah (2003b), op.cit., h. 4.
[18] Konsep perjanjian ini juga berhubungan dengan jiwa manusia. Sistem ini melibatkan usaha pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majlis. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya. Mohd Fadzli Yusof (1996), op.cit., h. 8-9.
[19] Kontrak pengawal Keselamatan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi keamanannya akan dijaga oleh pengawal. Mohd. Ma’sum Billah (2003b), op.cit., h. 4.
[20] Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keselamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya. Mohd. Ma’sum Billah (2003b), op.cit., h. 4.
[21] Dalam kontrak wadiah ini jikalau kerusakan pada barang ketika dikembalikan, maka pihak penerima wadiah wajib menggantinya, karena ketika menitipkan pihak penitip telah membayar sejumlah uang kepada tempat penitipan.
[22] Sistem pensiun yang sudah lama berjalan di dunia Islam. Jadi pegawai suatu instansi berhak mendapat jaminan haritua berupa pensiun, sebagai pampasan dari usahanya ketika ia bekerja pada dahulu.
[23] Lihat, entry 'Aqila' dalam Gibb H.A.R., et.al., 1979. The Encyclopaedia of Islam. Leiden: E.J. Bril,
[24] Bandingkan dengan Murtadha Muthahari. 1995. Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba. Bandung:Pustaka Hidayah, hal, 312-313
[25] menurut Muslehuddin, ada titik perbedaan antara institusi asuransi bersama yang sebenarnya dengan bentuk asuransi lain. Berdasarkan bentuk asuransi bersama pada masa dahulu, kerugian tidak dihitung terlebih dahulu sebelum suatu musibah terjadi, setidaknya ia ditanggung setelah musibah ini benar-benar terjadi. Sedangkan berdasarkan bentuk asuransi yang lain, kerugian tidak langsung ditanggung bersama tetapi dibentuk dana untuk menampung kerugian yang dihitung terlebih dahulu dengan berpedoman pada pengalaman yang lalu. Lihat, Muslehuddin, Asuransi… hal, 12

Rabu, 05 Oktober 2011

hukum tata negara1


   LETAK HUKUM TATA NEGARA DLM SISTEM HUKUM
          Sejarah Hukum Indonesia: berasal dari Romawi=KRN KOLONIALISME
• Tradisi besar hukum Romawi membedakan antara hukum privat (privaat recht=Belanda, privat law=Inggris, droit prive=Prancis, privat recht=Jerman) dan hukum publik (publiekrecht=Belanda, publik law=Inggris, droit publik=Prancis, offentliches recht=Jerman)
• HTN berada di ranah hukum publik
          HUKUM TATA NEGARA
          Droit Constitutionnel: Perancis, Constitutional Law: Inggris, Staatrecht: Belanda, Verfassungsrecht: Jerman.
• Terdiri dari 3 unsur kata; “Hukum”, “tata” dan “negara”.
• Tata: aturan, susunan, cara, adat-istiadat yang berlaku.
          Negara
          Menurut Sri Soemantri: Organisasi kekuasaan, dlm organisasi negara selalu ada organ/alat perlengkapan yg punya kemampuan dan wewenang melaksanakan kehendaknya kepada siapapun yg ada diwilayahnya.
          PENGERTIAN
HUKUM TATA NEGARA
          Kusnardi:
  Sekumpulan peraturan hukum yg mengatur organisasi garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak2nya.
• Logemann:
  Hukum yg mengatur organisasi negara.
• Hukum Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang membahas mengenai nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif suatu bangsa, tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara (Jimly Asshiddiqie).
• HTN tdk hanya mengatur wewenang dan kewajiban alat2 negara saja, tapi jg punya wewenang dan kewajiban perlindungan thd HAM warga negara
          OBYEK
HUKUM TATA NEGARA
          SYARAT MINIMAL DAN MAKSIMAL ADANYA NEGARA
          Syarat Minimal:
Ada wilayah
Ada rakyat
Ada pemerintah yg berdaulat
Pengakuan Negara Lain
          Syarat Maksimal:
Ada wilayah
Ada Konstitusi/UUD
Ada penguasa/ pemimpin
Ada kekuasaan untuk mencapai kehendak/tujuan negara
Ada rakyat
Ada kedaulatan/ ke kuasaan tertinggi
Ada pengakuan negara lain
APAKAH SYARAT MINIMAL HARUSTERPENUHI PADA SAAT BERDIRINYANEGARA?
BAGAIMANA DENGAN INDONESIA, SAAT DIPROKLAMASIKAN PADA 17 AGUSTUS 1945?
          Legal Fiction Theory
(Teori Fiksi Hukum)
          Dalam Ilmu Hukum dikenal Teori Fiksi Hukum.
• Hukum Tata Negara juga terdapat Teori Fiksi Hukum= “Suatu Negara dianggap telah memiliki konstitusi semenjak negara itu terbentuk”.
• Terbentuknya negara terletak dari tindakan untuk menyatakan terbentuk, baik melalui revolusi, perebutan kekuasaan, kudeta, penyerahan kedaulatan, deklarasi atau proklamasi.
• Derajat legitimasi dari negara yang baru terbentuk, masih formal dan sepihak, tergantung pada pengakuan negara lain
          HUBUNGAN HTN DENGAN
ILMU NEGARA
Mempelajari ttg negara
• Ilmu Negara mempelajari negara yang abstrak, umum. Sedangkan HTN mempelajari negara yang kongkrit, riil, dan nyata.
• Ilmu Negara mempelajari azas2, pengertian2 dan nilai2 pokok dari negara, sedangkan HTN mempelajari Hukum Positif yg berlaku di negara tertentu
          Ilmu Negara: ilmu yang mengantarkan, sedangkan HTN adalah kelanjutan Ilmu Negara.
• Ilmu Negara: ilmunya tdk dpt secara langsung dipraktekkan, sedangkan HTN dapat langsung diterapkan.
          HUBUNGAN HTN DENGAN
ILMU POLITIK
          Ilmu politik lebih memusatkan perhatiannya pd teori politik dan organisasi politik. Dgn kata lain, ilpol lebih melihat negara sebagai realitas politik.
• Robert Dahl menyatakan bahwa bagi para ilmuwan politik yang lebih penting adalah social not constitutional.
          Ilmu politik lebih mengutamakan dinamika yang terjadi dalam masyarakat terkait dgn sumber daya politik, daripada norma-norma yang tertuang dalam konstitusi. Sementara Ilmu Hukum, khususnya HTN lebih mengutamakan norma hukum konstitusi yang ada dalam UUD.
• HTN mempelajari peraturan2 hukum baik tertulis atau tdk tertulis yg mengatur org kekuasaan sedangkan Ilmu politik mengkaji persoalan kekuasaan, ditinjau dari perilaku kekuasaan
          HUBUNGAN HTN DENGAN
ILMU POLITIK
          Hubungan yang erat antara HTN dengan Politik ibarat kereta (ilpol) dengan relnya (HTN).
• Artinya bahwa sejauh mana kereta (politik) itu hendak mencapai tujuan, maka harus tetap berada dalam relnya (HTN).
          Mahfud MD, menyatakan hubungan antara Ilpol dgn HTN adalah bahwa Hukum (UUD) adalah produk Politik.
• Artinya Hukum (UUD, UU, dsb) dalam negara demokrasi dibentuk oleh lembaga2 politik dan melalui proses politik = hanya untuk melihat hukum dari perspektif formulasi dan idealita
          HUBUNGAN HTN DG HAN
Menurut van Vollen Hoven
          HTN adlh hukum mengenai susunan dan kewenangan organ2 negara, sedangkan HAN adalah hukum yg mengatur hub antara orang yg diperintah dan yg memerintah.
• HTN adalah saat mana pembentukan dan pemberian kewenangan kepada lembaga2 negara yang ada
          HAN adalah pelaksanaan dari kewenangan dan sekaligus juga pembatasan kewenangan bahkan lebih dari itu juga adalah dengan pelaksanaan kewenangan itu, mampu untuk menciptakan kesejahteraan.
          HUBUNGAN HTN DENGAN HAN
          Fritz Werner; HAN adalah HTN dalam keadaan konkrit, saat mana lembaga2 negara melaksanakan kewenangan melalui organisasi/jabatan yang ada.
• HTN adlh negara dlm keadaan diam, dan HAN adlh negara dlm keadaan bergerak (Oppenheimer).
          Hubungan HTN dan HAN inilah yg menyebabkan bergesernya konsep negara.
          Dari negara polisi (polizeistaat) atau negara penjaga malam (nachtwakerstaat) menjadi negara kesejahteraan (welvaarstaat).
          HUBUNGAN HTN DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
          Sama-sama mempelajari hukum di ranah publik dan juga bersumber dari suatu entitas negara.
• Hanya saja HTN mempelajari Negara secara internal, sedangkan HI adalah mempelajarai hal-hal External dari negara.
          Obyek HTN adalah satu negara tertentu, sedangkan HI obyeknya semua negara yang ada didunia
          HUBUNGAN HTN DENGAN HUKUM KONSTITUSI
          Istilah Hukum Tata Negara dapat dianggap identik dengan HUKUM KONSTITUSI (Constitutional Law=Inggris, Droit Constitutionnel=Perancis, Dirrito Constitutionale=Italia, Verfassungrecht=Jerman).
          Jika Hukum Tata Negara Diterjemahkan ke Bhs Inggris maka perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law.
          HUBUNGAN HTN DENGAN HUKUM KONSTITUSI
          Prof. Djokosoetono, dlm mengartikan HTN, lebih cenderung menyebut verfassungslehre (teori konstitusi), daripada verfassungsrecht (hukum tata negara).
• Hukum Konstitusi mempelajari ttg hukum dasar (ground wetch) yang berlaku dari ketatanegaraan di suatu negara.
          Jadi Hukum Konstitusi sebenarnya adalah dasar dari HTN, yang kemudian berdiri sebagai mata kuliah sendiri.
          HUBUNGAN HTN DG HUKUM KEPARTAIAN DAN PEMILU
          Salah satu subyek HTN adalah mempelajari ttg metode pengisian jabatan dari lembaga-lembaga negara (Presiden, DPR, MPR, DPD, dsb).
• Metode pengisian jabatan lembaga negara tsb, diisi oleh Partai-partai melalui Pemilu.
          Maka Hukum Kepartaian dan Pemilu, adalah salah satu cabang HTN yang mempelajari tata cara dan aturan-aturan dari Partai dan Pemilu.
 

Senin, 03 Oktober 2011

contoh gugatan sederhana



Yogyakarta, 07 September 2011
Kepada Yth. :
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Eka Sundari Banjar Lestari, bertempat tinggal di Jalan Raya Palagan Km.10 Perum. Fasco Mansion Residence Blok A No.07 Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nida Ulwiyah, bertempat tinggal di Jl. P. Wirosobo Perum. Puri Kuantan Blok C No.132, Sorosutan,Yogyakarta , selanjutnya akan disebut TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2011 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Honda NSX dengan nomor polisi AA 774 H seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2011 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);

                                            (ni mobil yg dijual nida...keren kan??haha)

Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2011 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);

Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2011;
Bahwa pada tanggal 01 September 2011, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat , mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual. 

Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2011 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Danny Anugrah Pratama seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2011 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);
Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;

Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Yogyakarta berkenan memutuskan:
PRIMAIR :
1.      Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
2.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
3.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat  penggugat,


(Eka Sundari B. L.)